Jakarta, tvOnenews.com - Shalat memiliki dua jenis hukum yakni bersifat sunnah dan fardhu 'ain.
Shalat yang memiliki hukum fardhu 'ain sudah menjadi kewajiban bagi umat Muslim mengerjakan selama di kehidupannya.
Sedangkan shalat bersifat sunnah masih boleh dikerjakan dan tidak ditunaikan tak menjadi masalah.
Meski begitu, Allah SWT telah memberikan perintah kepada hamba-Nya untuk selalu meningkatkan ketakwaan selama di kehidupan mereka.
Surah Al-Baqarah ayat 43 menjadi dalil Al-Quran mengenai anjuran menegakkan shalat dan zakat, Allah SWT berfirman:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
Artinya: "Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah, 2:43)
Load more