Setelah tahapannya selesai, hukum miras adalah haram dan ketetapannya tidak bisa diubah lagi.
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 219 menjadi dalil Al-Quran terkait khamar dan judi, Allah SWT berfirman:
يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَا
Artinya: "Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." (QS. Al-Baqarah, 2:219)
Dari setelah ayat ini turun maka para sahabat turut memberikan intensitas hingga interaksi kepada khamr.
Surah An-Nisa ayat 43 turun setelah banyak orang dalam keadaan mabuk menjadi imam shalat yang kondisinya tidak terkontrol, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub). Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS. An-Nisa, 4:43)
Kemudian, khatib akan menyampaikan kisah Abdurrahman bin 'Auf dari hadits diriwayatkan Ali bin Abi Thalib saat menyajikan makanan dan khamr yang membuat sahabatnya mabuk dan disuruh menjadi imam shalat, begini bunyinya:
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ السُّلَمِيِّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ صَنَعَ لَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ طَعَامًا فَدَعَانَا وَسَقَانَا مِنْ الْخَمْرِ فَأَخَذَتْ الْخَمْرُ مِنَّا وَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَقَدَّمُونِي فَقَرَأْتُ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَنَحْنُ نَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ قَالَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Artinya: Dari Abu Abdurrahman As Sulami dari Ali bin Abu Thalib ia berkata, "Abdurrahman bin ‘Auf pernah membuatkan makanan dan menyajikan khamr untuk kami, sampai kami (mabuk) karenanya. Ketika waktu shalat telah tiba, mereka mendorongku (menjadi imam), kemudian aku membaca; Katakanlah (Muhammad): Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah, dan kami akan menyembah apa yang kalian sembah.” lalu Allah menurunkan (ayat): “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan." (HR. At-Tirmidzi dishahihkan al-Albani)
Meski begitu, setelah ayat 43 dalam Surah An-Nisa turun maka mereka tidak lagi menyentuh khamr menjelang waktu shalat tiba.
Load more