Dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90-91 menjelaskan tahap hukum pengharaman ini menjadi terakhir dan berlaku sampai hari Kiamat, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ, اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?." (QS. Al-Ma'idah, 5:90-91)
Kaum muslimin rahimahumullah
Khatib masih membahas setelah ayat tersebut turun yang membuat mereka tidak lagi meminum miras menjadikan Umar RA berdoa diberikan penjelasan tentang khamr, begini bunyinya:
عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَمَّا نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ قَالَ عُمَرُ اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا فَنَزَلَتْ الْآيَةُ الَّتِي فِي الْبَقَرَةِ فَدُعِيَ عُمَرُ فَقُرِئَتْ عَلَيْهِ فَقَالَ عُمَرُ اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا فَنَزَلَتْ الْآيَةُ الَّتِي فِي النِّسَاءِ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى } فَكَانَ مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَقَامَ الصَّلَاةَ نَادَى لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى فَدُعِيَ عُمَرُ فَقُرِئَتْ عَلَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا فَنَزَلَتْ الْآيَةُ الَّتِي فِي الْمَائِدَةِ فَدُعِيَ عُمَرُ فَقُرِئَتْ عَلَيْهِ فَلَمَّا بَلَغَ { فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ } قَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ انْتَهَيْنَا انْتَهَيْنَا
Artinya: Dari Umar RA, dia berkata, "Ketika turun ayat yang mengharamkan khamr, Umar berdoa, "Ya Allah, berilah penjelasan kepada kami tentang khamr dengan penjelasan yang memadahi!" Maka turunlah ayat yang terdapat dalam surah Al-Baqarah. Lalu Umar dipanggil dan ayat tersebut dibacakan kepadanya. Umar lalu berdoa lagi, "Ya Allah, berilah penjelasan kepada kami tentang khamr dengan penjelasan yang memadahi!” Maka turunlah ayat yang terdapat dalam Surah An-Nisa: ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian shalat sedang kalian dalam keadaan mabuk…’. Jika waktu shalat tiba, penyeru Rasulullah SAW biasa menyerukan ‘Janganlah kalian shalat, sedangkan kalian dalam keadaan mabuk’. Lalu Umar dipanggil dan ayat tersebut dibacakan kepadanya. Setelah itu Umar berdoa lagi, “Ya Allah, berilah penjelasan kepada kami tentang khamr dengan penjelasan yang memadahi!" Maka turunlah ayat yang terdapat dalam surah Al-Maidah. Umar pun dipanggil dan ayat tersebut dibacakan kepadanya, ketika sampai, "Maka apakah kalian belum mau berhenti?" (dari mengerjakan pekerjaan itu), Lantas Umar radhiallahu’anhu berkata, "Kami berhenti, kami berhenti!." (HR. Abu Dawud & An-Nasai dishahihkan al-Albani)
Adapun khamr mendapat julukan sebagai induk kejahatan dan kerusakan diambil melalui hadits dari Utsman RA, begini bunyinya:
عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ اجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ إِنَّهُ كَانَ رَجُلٌ مِمَّنْ خَلَا قَبْلَكُمْ تَعَبَّدَ فَعَلِقَتْهُ امْرَأَةٌ غَوِيَّةٌ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ جَارِيَتَهَا فَقَالَتْ لَهُ إِنَّا نَدْعُوكَ لِلشَّهَادَةِ فَانْطَلَقَ مَعَ جَارِيَتِهَا فَطَفِقَتْ كُلَّمَا دَخَلَ بَابًا أَغْلَقَتْهُ دُونَهُ حَتَّى أَفْضَى إِلَى امْرَأَةٍ وَضِيئَةٍ عِنْدَهَا غُلَامٌ وَبَاطِيَةُ خَمْرٍ فَقَالَتْ إِنِّي وَاللَّهِ مَا دَعَوْتُكَ لِلشَّهَادَةِ وَلَكِنْ دَعَوْتُكَ لِتَقَعَ عَلَيَّ أَوْ تَشْرَبَ مِنْ هَذِهِ الْخَمْرَةِ كَأْسًا أَوْ تَقْتُلَ هَذَا الْغُلَامَ قَالَ فَاسْقِينِي مِنْ هَذَا الْخَمْرِ كَأْسًا فَسَقَتْهُ كَأْسًا قَالَ زِيدُونِي فَلَمْ يَرِمْ حَتَّى وَقَعَ عَلَيْهَا وَقَتَلَ النَّفْسَ فَاجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا وَاللَّهِ لَا يَجْتَمِعُ الْإِيمَانُ وَإِدْمَانُ الْخَمْرِ إِلَّا لَيُوشِكُ أَنْ يُخْرِجَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ
Artinya: Dari Utsman RA berkata, "Jauhilah oleh kalian minum khamer sebab ia adalah induk semua kejelakan. Ada seorang laki-laki sebelum kalian yang taat beribadah disukai oleh seorang wanita pelacur. Wanita itu lalu mengutus budak wanitanya agar mengatakan, ‘Sesungguhnya aku memanggilmu untuk bersaksi.’ Maka berangkatlah laki-laki itu bersama budak wanita tersebut, sementara ia sendiri bersiap-siap hingga ketika laki-laki itu masuk ia mengunci pintu rumah tanpa ada orang selain dia. Sehingga laki-laki itu berhadapan dengan seorang wanita cantik yang di sisinya terdapat seorang anak kecil dan botol khamer. Wanita itu lantas berkata, “Demi Allah, aku memanggilmu bukan untuk bersaksi, tetapi aku memanggilmu untuk bersetubuh denganku, atau meneguk segelas khamer, atau membunuh anak kecil ini!” laki-laki itu berkata, “Berikan saja aku segelas khamer.” Maka wanita itu memberikan satu gelas khamer kepadanya. Laki-laki itu lalu berkata, “Tambahkanlah untukku.” Laki-laki itu tetap saja minum hingga ia menzinai wanita itu dan membunuh seorang jiwa (anak kecil).” (Utsman mengatakan), “Maka jauhilah minum khamer, karena 'demi Allah' tidak akan pernah berkumpul antara iman dan kebiasaan minum khamr kecuali salah satunya akan mengeluarkan yang lain."
Dari hadits tersebut, khatib menyampaikan ada banyak kerusakan yang ditimbulkan dari khamr di antaranya akal akan tertutup, pelaku atau peminum tidak sadar telah membuat kemaksiatan.
Kemudian, dampak kerusakan tersebut meliputi seseorang selalu mengeluarkan ucapan kotor, berbuat kriminal, pencurian, perkosaan hingga bentuk kejahatan lainnya.
Load more