tvOnenews.com - Naskah khutbah Jumat berfungsi untuk menjadi bahan materi ceramah bagi khatib shalat Jumat.
Naskah khutbah Jumat memiliki materi yang mendalam sebagai pengingat untuk jemaah shalat Jumat menerapkan kebaikan dalam kehidupan sehari-harinya.
Naskah khutbah Jumat ini akan memberikan materi secara singkat, sehingga membantu khatib mempersingkat waktu pelaksanaan shalat Jumat, 30 Agustus 2024.
Naskah khutb Jumat singkat ini akan membahas tentang bahayanya minuman keras (miras) salah satu menjadi bagian kejahatan yang harus dihindari bersama.
Dikutip tvOnenews.com melalui laman resmi Yayasan Amal Jariyah Indonesia, naskah khutbah Jumat singkat ini mengambil tema "Induk Segala Kejahatan dan Kerusakan adalah Miras".
Ilustrasi para jemaah mendengar naskah khutbah Jumat saat khatib ceramah. (ANTARA/Yulius Satria Wijaya)
الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ وَفَّقَنَا لِلْأَعْمَالِ الْجَارِيَة, وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ والبَرَكَاتُ عَلَى خَيْرِ البَرِيَّة، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالذُّرِّيَّة
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَ رْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
أَمَّا بَعْدُ
Kaum muslimin rahimahumullah
Pertama-tama khatib akan mengajak kita semua selalu memuji kepada Allah SWT yang masih memberikan kesehatan, karunia, rahmat dan keberkahan dari-Nya hingga kita bernafas sampai detik ini.
Khatib juga akan mengajak jemaah shalat Jumat selalu melantunkan sholawat serta salam kepada Nabi junjungan kita Muhammad SAW yang telah menyampaikan kebenaran dari Allah SWT yang tercantum dalam Al-Quran agar umat manusia memeluk agama Islam.
Khatib shalat Jumat mengambil tema tentang minuman keras (miras) yang telah menyebar dan menyelimuti lingkungan dalam kehidupan kita semua.
Sudah banyak kasus berasal dari penyebab miras yang membuat seseorang atau sekelompok dibuai kenikmatan dunia melalui permabukkan.
Hal ini membuat mereka sempoyongan dan terkapar akibat mabuk setelah meminum miras.
Tak hanya itu, ada beberapa kasus melibatkan seseorang dicekokkin agar teman-temannya menganggap orang tersebut dianggap kuat setelah merasakan miras.
Meski demikian, para pelaku miras harus segera sadar karena bisa tertangkap apabila mengeluarkan perilaku yang tidak wajar dan merugikan orang lain.
Sidang Jumat yang sangat berbahagia dirahmati oleh Allah SWT
Sebenarnya topik miras telah menjadi perbincangan lama. Namun, khatib akan kembali mengulasnya didasari dari bahaya minuman alkohol yang disampaikan oleh para dai, muballigh hingga khatib.
Allah SWT sangat membenci dan melarang hamba-Nya untuk merasakan meminum miras meski larangannya pada zaman Nabi Muhammad SAW dilakukan secara bertahap.
Setelah tahapannya selesai, hukum miras adalah haram dan ketetapannya tidak bisa diubah lagi.
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 219 menjadi dalil Al-Quran terkait khamar dan judi, Allah SWT berfirman:
يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَا
Artinya: "Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." (QS. Al-Baqarah, 2:219)
Dari setelah ayat ini turun maka para sahabat turut memberikan intensitas hingga interaksi kepada khamr.
Surah An-Nisa ayat 43 turun setelah banyak orang dalam keadaan mabuk menjadi imam shalat yang kondisinya tidak terkontrol, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub). Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS. An-Nisa, 4:43)
Kemudian, khatib akan menyampaikan kisah Abdurrahman bin 'Auf dari hadits diriwayatkan Ali bin Abi Thalib saat menyajikan makanan dan khamr yang membuat sahabatnya mabuk dan disuruh menjadi imam shalat, begini bunyinya:
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ السُّلَمِيِّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ صَنَعَ لَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ طَعَامًا فَدَعَانَا وَسَقَانَا مِنْ الْخَمْرِ فَأَخَذَتْ الْخَمْرُ مِنَّا وَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَقَدَّمُونِي فَقَرَأْتُ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَنَحْنُ نَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ قَالَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Artinya: Dari Abu Abdurrahman As Sulami dari Ali bin Abu Thalib ia berkata, "Abdurrahman bin ‘Auf pernah membuatkan makanan dan menyajikan khamr untuk kami, sampai kami (mabuk) karenanya. Ketika waktu shalat telah tiba, mereka mendorongku (menjadi imam), kemudian aku membaca; Katakanlah (Muhammad): Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah, dan kami akan menyembah apa yang kalian sembah.” lalu Allah menurunkan (ayat): “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan." (HR. At-Tirmidzi dishahihkan al-Albani)
Meski begitu, setelah ayat 43 dalam Surah An-Nisa turun maka mereka tidak lagi menyentuh khamr menjelang waktu shalat tiba.
Dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90-91 menjelaskan tahap hukum pengharaman ini menjadi terakhir dan berlaku sampai hari Kiamat, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ, اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?." (QS. Al-Ma'idah, 5:90-91)
Kaum muslimin rahimahumullah
Khatib masih membahas setelah ayat tersebut turun yang membuat mereka tidak lagi meminum miras menjadikan Umar RA berdoa diberikan penjelasan tentang khamr, begini bunyinya:
عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَمَّا نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ قَالَ عُمَرُ اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا فَنَزَلَتْ الْآيَةُ الَّتِي فِي الْبَقَرَةِ فَدُعِيَ عُمَرُ فَقُرِئَتْ عَلَيْهِ فَقَالَ عُمَرُ اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا فَنَزَلَتْ الْآيَةُ الَّتِي فِي النِّسَاءِ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى } فَكَانَ مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَقَامَ الصَّلَاةَ نَادَى لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى فَدُعِيَ عُمَرُ فَقُرِئَتْ عَلَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا فَنَزَلَتْ الْآيَةُ الَّتِي فِي الْمَائِدَةِ فَدُعِيَ عُمَرُ فَقُرِئَتْ عَلَيْهِ فَلَمَّا بَلَغَ { فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ } قَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ انْتَهَيْنَا انْتَهَيْنَا
Artinya: Dari Umar RA, dia berkata, "Ketika turun ayat yang mengharamkan khamr, Umar berdoa, "Ya Allah, berilah penjelasan kepada kami tentang khamr dengan penjelasan yang memadahi!" Maka turunlah ayat yang terdapat dalam surah Al-Baqarah. Lalu Umar dipanggil dan ayat tersebut dibacakan kepadanya. Umar lalu berdoa lagi, "Ya Allah, berilah penjelasan kepada kami tentang khamr dengan penjelasan yang memadahi!” Maka turunlah ayat yang terdapat dalam Surah An-Nisa: ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian shalat sedang kalian dalam keadaan mabuk…’. Jika waktu shalat tiba, penyeru Rasulullah SAW biasa menyerukan ‘Janganlah kalian shalat, sedangkan kalian dalam keadaan mabuk’. Lalu Umar dipanggil dan ayat tersebut dibacakan kepadanya. Setelah itu Umar berdoa lagi, “Ya Allah, berilah penjelasan kepada kami tentang khamr dengan penjelasan yang memadahi!" Maka turunlah ayat yang terdapat dalam surah Al-Maidah. Umar pun dipanggil dan ayat tersebut dibacakan kepadanya, ketika sampai, "Maka apakah kalian belum mau berhenti?" (dari mengerjakan pekerjaan itu), Lantas Umar radhiallahu’anhu berkata, "Kami berhenti, kami berhenti!." (HR. Abu Dawud & An-Nasai dishahihkan al-Albani)
Adapun khamr mendapat julukan sebagai induk kejahatan dan kerusakan diambil melalui hadits dari Utsman RA, begini bunyinya:
عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ اجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ إِنَّهُ كَانَ رَجُلٌ مِمَّنْ خَلَا قَبْلَكُمْ تَعَبَّدَ فَعَلِقَتْهُ امْرَأَةٌ غَوِيَّةٌ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ جَارِيَتَهَا فَقَالَتْ لَهُ إِنَّا نَدْعُوكَ لِلشَّهَادَةِ فَانْطَلَقَ مَعَ جَارِيَتِهَا فَطَفِقَتْ كُلَّمَا دَخَلَ بَابًا أَغْلَقَتْهُ دُونَهُ حَتَّى أَفْضَى إِلَى امْرَأَةٍ وَضِيئَةٍ عِنْدَهَا غُلَامٌ وَبَاطِيَةُ خَمْرٍ فَقَالَتْ إِنِّي وَاللَّهِ مَا دَعَوْتُكَ لِلشَّهَادَةِ وَلَكِنْ دَعَوْتُكَ لِتَقَعَ عَلَيَّ أَوْ تَشْرَبَ مِنْ هَذِهِ الْخَمْرَةِ كَأْسًا أَوْ تَقْتُلَ هَذَا الْغُلَامَ قَالَ فَاسْقِينِي مِنْ هَذَا الْخَمْرِ كَأْسًا فَسَقَتْهُ كَأْسًا قَالَ زِيدُونِي فَلَمْ يَرِمْ حَتَّى وَقَعَ عَلَيْهَا وَقَتَلَ النَّفْسَ فَاجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا وَاللَّهِ لَا يَجْتَمِعُ الْإِيمَانُ وَإِدْمَانُ الْخَمْرِ إِلَّا لَيُوشِكُ أَنْ يُخْرِجَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ
Artinya: Dari Utsman RA berkata, "Jauhilah oleh kalian minum khamer sebab ia adalah induk semua kejelakan. Ada seorang laki-laki sebelum kalian yang taat beribadah disukai oleh seorang wanita pelacur. Wanita itu lalu mengutus budak wanitanya agar mengatakan, ‘Sesungguhnya aku memanggilmu untuk bersaksi.’ Maka berangkatlah laki-laki itu bersama budak wanita tersebut, sementara ia sendiri bersiap-siap hingga ketika laki-laki itu masuk ia mengunci pintu rumah tanpa ada orang selain dia. Sehingga laki-laki itu berhadapan dengan seorang wanita cantik yang di sisinya terdapat seorang anak kecil dan botol khamer. Wanita itu lantas berkata, “Demi Allah, aku memanggilmu bukan untuk bersaksi, tetapi aku memanggilmu untuk bersetubuh denganku, atau meneguk segelas khamer, atau membunuh anak kecil ini!” laki-laki itu berkata, “Berikan saja aku segelas khamer.” Maka wanita itu memberikan satu gelas khamer kepadanya. Laki-laki itu lalu berkata, “Tambahkanlah untukku.” Laki-laki itu tetap saja minum hingga ia menzinai wanita itu dan membunuh seorang jiwa (anak kecil).” (Utsman mengatakan), “Maka jauhilah minum khamer, karena 'demi Allah' tidak akan pernah berkumpul antara iman dan kebiasaan minum khamr kecuali salah satunya akan mengeluarkan yang lain."
Dari hadits tersebut, khatib menyampaikan ada banyak kerusakan yang ditimbulkan dari khamr di antaranya akal akan tertutup, pelaku atau peminum tidak sadar telah membuat kemaksiatan.
Kemudian, dampak kerusakan tersebut meliputi seseorang selalu mengeluarkan ucapan kotor, berbuat kriminal, pencurian, perkosaan hingga bentuk kejahatan lainnya.
Adapun dampak khamr untuk kesehatan sangat buruk dan harus dihindari karena bisa merusak syaraf.
Tak hanya itu, diri seseorang akan menjadi kecanduan, keseimbangan tubuh menjadi lemah, kepekaan indra peraba hilang, jantung melemah, sel-sel tubuh telah rusak hingga berbagai penyakit kronis muncul akibat khamr atau miras.
Kaum muslimin rahimahumullah
Salah satu hadits menerangkan bagi orang yang meminum khamr maka segala taubatnya tidak akan diterima oleh Allah SWT, Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الْآخِرَةِ
Artinya: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa meminum khamer di dunia kemudian ia mati sedangkan ia biasa meminumnya, niscaya tidak akan diterima tobatnya dan tidak akan meminumnya di akhirat." (HR. Muslim)
Sidang Jumat yang dirahmati oleh Allah SWT
Demikianlah khatib menjelaskan khutbah Jumat pertama ini tentang khamr sebagai induk kejahatan dan kerusakan bagi umat manusia.
Semoga kita semua dapat menghindari khamr atau miras yang hukumnya dilarang dalam agama Islam dan segala dosa diampuni oleh Allah SWT.
بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِي وَاِيِّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبَّلَ الله مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاوَتَهُ اِنَّهُ هُوَاالسَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
(hap)
Load more