Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani memberikan apresiasi terlaksananya kebijakan menghapus praktik sunat perempuan.
Andy mewakili Komisi Nasional Anti Kekerasan alias Komnas Perempuan mendukung praktik sunat dihapus dalam semua level umur perempuan.
"Komnas Perempuan mendorong agar kebijakan penghapusan sunat perempuan tidak hanya untuk bayi, balita, dan anak prasekolah, tapi juga berlaku pada perempuan di semua umur," ungkap Andy Yentriyani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Ketua Komnas Perempuan menjelaskan upaya menjaga kesehatan terhadap sistem reproduksi telah didorong melalui kebijakan penghapusan praktik sunat perempuan.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. (ANTARA/Anita Permata Dewi)
Hal ini mengacu pada siklus hidup kesehatan terhadap usia bayi, balita, dan anak prasekolah yang dijelaskan dalam Pasal 100-102 PP Kesehatan.
Ia menjelaskan terkait target usia dari pernyataan Pasal 102 mengenai langkah penghapusan praktik sunat perempuan untuk memperhatikan kesehatan sistem reproduksi.
Tak hanya itu, ia menambahkan hal ini sebagai upaya memberikan edukasi balita dan anak prasekolah untuk mendalami fungsi organ reproduksi mereka sebagai kalangan perempuan.
Load more