"Secara khusus praktik sunat perempuan dengan memotong jaringan atau bagian dari organ tubuh yang sehat dapat menimbulkan infeksi, kerusakan organ reproduksi, dan permasalahan kesehatan jangka panjang bagi anak perempuan, bahkan kematian karena pendarahan," terangnya.
Meski begitu, keputusan penghapusan sunat perempuan menjadi perdebatan jika diambil dalam perspektif agama Islam.
Lantas, apa hukum perempuan tidak melakukan sunat dalam ajaran agama Islam? Buya Yahya mengungkap alasannya.
Dikutip tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (29/8/2024), Buya Yahya menjelaskan hukum sunat atau khitan bagi perempuan.
Buya Yahya menerangkan bahwa waktu sunat bagi laki-laki saat di usia anak-anak.
Kemudian, anak perempuan harus memproses khitan atau sunat ketika bayi.
Pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon itu mengutarakan hukum sunat atau khitan bagi laki-laki dan perempuan adalah wajib.
Ia menyebutkan hukum sunat wajib diambil dari pandangan Mahzab Imam Syafi'i.
"Nomor satu bagi kaum laki-laki dan perempuan adalah wajib," ungkap Buya Yahya.
Load more