Namun, ia menambahkan tidak semua gambar dilarang, sebab terdapat kategori-kategori tertentu.
“Ada 5 model (gambar). Gambar itu ada yang mutlak haram, gambar apa? Dengan dua catatan dari bernyawa yang berbentuk,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Maksud dari gambar yang bernyawa dan berbentuk seperti jenis gambar yang timbul hingga seolah-olah menyerupai makhluk hidup.
Misalnya patung dengan bentuk yang sangat serupa dengan sesuatu yang bernyawa, baik hewan maupun manusia.
Sedangkan, jenis gambar yang termasuk dalam kategori halal seperti gambar yang tidak membentuk makhluk bernyawa.
“Ada yang gambar mutlak halal, yaitu sesuatu yang tidak (menyerupai) bernyawa, pohon, gunung. Buat patung gunung ya nggak masalah, patung pohon ya nggak masalah” ujarnya.
“Yang ketiga adalah gambar dari yang bernyawa tapi tidak berbentuk. Lukisan manusia, lukisan burung itu bernyawa atau tidak? Cuman tidak berbentuk. Dalam hal ini khilaf (ada perbedaan) karena tidak berbentuk. Banyak ulama mengatakan haram tapi ada di antara mereka yang tidak sampai mengatakan haram, paling-paling derajat makruh,” jelas Buya Yahya.
Load more