Sementara kata Ustaz Khalid Basalamah, mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih fleksibel mengenai hal ini.
Dalam pandangan Maliki, makmum disarankan untuk membaca Al-Fatihah dalam shalat yang dibaca secara diam oleh imam.
Tetapi tidak diwajibkan dalam shalat yang dibaca keras oleh imam.
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan, pandangan mengenai membaca Al-Fatihah saat shalat berjamaah dapat bervariasi tergantung pada mazhab yang diikuti.
Ustaz Khalid Basalamah kemudian mengatakan, bahwa boleh saja makmum membaca Al Fatihah jika imam memberikan waktu jeda sebelum lanjut ke surat pendek.
Maka jika imam langsung membaca surat pendek tanpa jeda dari Al Fatihah, menurut Ustaz Khalid Basalamah makmum tidak perlu membacanya lagi.
"Nah ini, wallahua'lam yang lebih dekat pendapat ulama mengatakan tidak lagi baca Al Fatihah, kembali kepada hadis ya," jelasnya.
“Bacaan imam adalah bacaan makmum, Itu sudah ada hadist yang menjelaskan masalah itu," jelasnya.
Kemudian sebagai penutup, Ustaz Khalid Basalamah menganjurkan agar umat Islam mengikuti panduan mazhab yang dianut.
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ
Load more