tvOnenews.com - Terkadang berbagai macam permasalahan muncul dalam rumah tangga, salah satunya bila suami kesulitan untuk mencari pekerjaan dan menafkahi keluarga.
Ketika menghadapi kondisi seperti ini, terkadang istri harus bekerja dan menafkahi suami serta keluarganya.
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya mengungkapkan tentang hukum Islam bila istri menafkahi suami yang pengangguran.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Buya Yahya, berkaitan dengan istri menafkahi suami, Buya Yahya ini menjelaskan terdapat dua pilihan.
Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa laki-laki hukumnya wajib untuk memberi nafkah kepada istri dan keluarganya.
“Jangankan menumpang kepada istri, kasarnya, numpang dengan sapi pun nggak pantas,” tegas Buya Yahya pada tayangan Youtube Buya Yahya.
Bila hal ini terjadi, Buya Yahya mengaku sedih bila ada suami yang memilih menganggur dibandingkan berusaha keras untuk menafkahi istrinya.
“Lebih milih ongkang-ongkang kaki. Ada juga laki-laki yang dakwah tapi istrinya ditinggalkan begitu saja, ini otak dimana? Saya sedih,” ujarnya.
Buya Yahya. (Ist)
Akan tetapi, berbeda kondisi bila sang suami memang sudah berusaha keras untuk bekerja namun selalu gagal, bangkrut usahanya, atau sakit.
“Itu lain cerita. Maka istri yang mau berperan mencukupi kebutuhan keluarga di sini akan menjadi wanita yang istimewa,” jelas Buya Yahya.
“Tapi kalau masih bisa antar istri ke tempat kerja atau ke pasar, lakukan itu. Sehingga istri akan tetap terhormat karena diantar sama suaminya,” sambungnya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa hal serupa pernah terjadi di masa Nabi Muhammad SAW.
“Seorang wanita pernah datang mengadu kepada Rasulullah bahwa suaminya nggak bisa kerja,” kata Buya Yahya.
Lantas, Rasulullah bertanya selama ini keluarganya makan dari mana? Sang wanita menjawab bahwa dirinya masih memiliki sejumlah warisan dari orang tuanya.
“Tapi masa yang nombokin saya terus sebagai seorang istri,” tuturnya.
Nabi Muhammad SAW pun menjawab bahwa terdapat dua pilihan untuk istri yang suaminya tidak memberi nafkah.
Pertama, halal baginya untuk meminta cerai. “Tapi Ya Rasulullah berat kalau harus cerai, apa ada pilihan lain,” kata Buya Yahya.
“Pilihan kedua adalah kamu yang mencukupi keluargamu dan kamu akan mendapatkan pahala sedekah dan infaq, pahala menyenangkan suami, dan pahala silaturahmi pada anak-anakmu,” lanjutnya.
Sang wanita itu kemudian memilih untuk mencukupi keluarganya agar mendapatkan kemuliaan di tingkat tersebut.
“Hal ini tidak berlaku pada suami yang menganggur karena mencari kesenangan sendiri, ongkang kaki nonton televisi, main gaple sana-sini,” tegas Buya Yahya.
Apabila kondisinya demikian maka seorang seorang istri berhak minta cerai demi kelangsungan hidup dia dan anaknya dengan normal.
“Tapi saya ingatkan kepada para wanita, jangan menggampangkan cerai, takutnya nanti berujung zina,” tutupnya. (amr/kmr)
Load more