"Buktikan kalau Anda sudah memeluk Islam, Anda harus lebih baik dari sebelumnya," sambungnya.
Kemudian, ia menyarankan orang yang baru mualaf atau saat orang tua masih pelihara anjing tidak perlu memikirkan ibadah shalatnya tak diterima oleh Allah SWT.
"Urusan shalat Anda adalah sah, nggak usah pusing tentang urusan najis anjing," tuturnya.
Meski, ia menerangkan shalat tidak akan sah karena hewan anjing mengandung najis jika diambil dari perspektif Mahzab Imam Syafi'i.
"Kalau selagi Anda masih di rumah tersebut memang dalam mazhab kita Imam Syafi'i, orang Indonesia menetapkan adalah najis," imbuhnya.
Buya Yahya mengingatkan agar seorang mualaf tersebut harus tetap berbakti meski orang tuanya menyuruh untuk mengurus hewan anjing dalam rumah.
"Spesial untuk Anda karena tinggal serumah yang mungkin sekali Anda akan disuruh oleh ayahanda untuk memegang anjing dan sebagainya," jelasnya.
Ia tidak mempermasalahkan jika seorang anak menjadi mualaf harus memegang anjing atas perintah orang tuanya yang non-Muslim.
"Spesial untuk Anda bukan yang lainnya maka Anda pun boleh megang anjing," imbuhnya.
Load more