Pernikahan syarifah dengan orang biasa dalam pandangan Islam bukanlah sesuatu yang mutlak dilarang.
Melainkan lebih kepada pertimbangan kafa’ah atau kesesuaian yang dianjurkan untuk menjaga keharmonisan dan kehormatan keluarga.
Buya Yahya menegaskan bahwa meskipun nasab adalah hal yang penting, akhlak dan agama tetap menjadi yang utama.
Oleh karena itu, ketika mempertimbangkan pernikahan, baik bagi syarifah maupun bagi siapa pun, penting untuk mengutamakan agama dan akhlak, sambil tetap menghargai tradisi dan kehormatan keluarga.
Semoga Allah SWT memberikan hikmah dan keberkahan dalam setiap keputusan yang kita ambil. (udn)
Load more