Sementara, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengingatkan masyarakat terkait korelasi dampak buruk pengambilan air tanah berlebihan bagi lingkungan, karena dapat memicu penurunan tanah atau land subsidence.
Menurut data BRIN, kenaikan muka air laut yang akibat dampak perubahan iklim, terjadi sekitar 3-10 milimeter per tahun.
Fenomena tersebut juga membuat bangunan menjadi miring sehingga merugikan secara ekonomi.
Upaya menjaga menjaga keberlanjutan air tanah terus dilakukan pemerintah.
Aturan terbaru, masyarakat yang pakai air tanah wajib mendapat izin dari Kementerian ESDM.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Aturan ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023.
Load more