Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.
Mustain, Direktur PT Tirta Riau juga menggarisbwahi problematika air tanah ini.
"Air adalah sumber kehidupan. Anugerah dari Tuhan yang tak tergantikan oleh apapun. Terutama air yang layak digunakan untuk minum, dan faktor utama dalam ibadah bagi kaum muslimin," kata Mustain.
"Lewat pengolahan air dengan kualitas air layak minum, maka seyogianya ia juga akan dapat memenuhi kategori bersih dan juga suci sekaligus menyucikan," ujar Mustain menambahkan. (put)
Load more