ربما كان يؤذن ويقيم بلال وربما كان عكسه والحديث محمول على ما إذا لحقه الوحشة بإقامة غيره
“Imam Syafi’i berpendapat dan Abu Hanifah mengatakan bahwa hal itu tidak makruh. Atas dasar riwayat bahwa Ibnu Umi Maktum ketika azan, maka yang iqamah adalah Bilal, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hadits tersebut mengandung pesan agar orang yang azan tidak ditimpa rasa kesedihan akibat iqamah dilakukan orang lain.”
Dengan begitu, dalil yang mendukung adalah riwayat dari Ibnu Ummi Maktum, bahwa beliau terkadang mengumandangkan azan dan Bilal yang iqamah, dan terkadang Bilal yang mengumandangkan azan dan Ibnu Ummi Maktum yang iqamah. Riwayat ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Sehubungan dengan ini, ada pendapat lain mengatakan bahwa azan dan iqamah lebih utama dilakukan oleh satu orang adalah pendapat yang tidak kuat.
Pendapat didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
إِنّ أَخَا صُدَاءِ هُوَ أَذّنَ وَمَنْ أَذّنَ فَهُوَ يُقِيمُ
Load more