Namun, sehubungan hukum shalat dengan memejamkan mata, para ulama mengatakan hukumnya makruh, kata Buya Yahya.
Hal ini kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu, tegas Buya Yahya.
"Apa itu khusyuk? Khusyuk tidak ada urusannya dengan mata. Adapun soal memejamkan mata, ulama mengatakan makruh, kecuali ada hajat, sesuatu yang lebih penting lagi," kata Buya Yahya.
Sementara saat shalat, kata Buya sunnah untuk menghadap ke kiblat. Namun, bila ada di depan Ka'bah juga disunnahkan.
Lebih lanjut, Buya Yahya kembali mengingatkan agar memahami makna khusyuk dalam shalat bukan merem.
"Karena khusyuk sebenarnya hati dan pikiran mengikuti bacaan di dalam shalat dan hal itu tidak ada hubungannya dengan memejamkan mata maupun membuka mata," jelas Buya Yahya
Load more