tvOnenews.com - Talak memiliki posisi sebagai salah satu proses perceraian rumah tangga antara suami dan istri.
Talak akan menghilangkan ikatan pernikahan atau ikatan suami terhadap istri.
Dari Ibnu Umar RA meriwayatkan hadits terkait talak perceraian suami terhadap istri dihalalkan sangat tidak disukai oleh Allah SWT, Rasulullah SAW bersabda:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ
Artinya: "Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah talak." (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)
Meski begitu, masih banyak suami telah menjatuhkan talak masih berkeinginan untuk hubungan intim dengan istri.
Ilustrasi sepasang suami istri akan melakukan hubungan intim meski telah talak cerai. (Freepik)
Load more