Dalam hal ini terdapat perbedaan dalam kasus suami yang menolak.
"Jika istri yang menginginkan kemudian kok suami tidak memberi tanpa ada uzur, di akhirat dia dosa tapi enggak bisa menuntut di mahkamah," terang Buya Yahya.
"Kecuali baru bisa nuntut kalau suami tanpa uzur tidak menggauli istrinya sampai 4 bulan," terusnya.
Maka suami akan mendapatkan dosa bila menolak ajakan istri berhubungan intim, sementara jika sudah lebih dari 4 bulan maka istri boleh mengadukan ke mahkamah.
"Jadi kalau suami tidak menggauli istrinya tanpa ada uzur, Ibnu Hazm mengatakan 1 bulan, Imam Ghazali menghimbau agar 4 hari sekali, paling akhir adalah 4 bulan," jelas Buya Yahya.
"Kalau ada suami tidak memberi nafkah batin lebih dari 4 bulan kepada istrinya maka istri berhak ngangkat ke mahkamah," imbuhnya.
Meskipun belum sampai 4 bulan, namun suami yang tanpa uzur tetap mendapat dosa bila menolak ajakan istri untuk berhubungan intim.
Load more