Sementara berdasarkan aspek Islam, menurut Kiai Cholil tidak ada yang dilanggar.
“Sebenarnya dari aspek syar’i tidak ada yang dilanggar,” tandas Kiai Cholil.
“Sebab Adzan sebagai kewajiban (fardhu) tetap bisa terlaksanakan dengan adzan di masjid untuk memberitahu masuk waktu shalat dan mengajak bershalat sekakigus syiar Islam,” lanjutnya.
Sementara syiar bisa dilakukan dimana saja.
“Sedangkan syi’arnya pun dapat dilaksanakan dengan adzan di musala, running text di TV dan siaran adzan digital lainnya,” ujar Kiai Cholil.
Maka dari itu, Kiai Cholil mengajak semua pihak agar memahami kebijakan ini.
“Kita bisa memahami kebijakan ini, dan bagian dari penghormatan kepada pelaksanaan ibadah saudara-saudara kaum Kristiani,” harap Kiai Cholil.
Load more