Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah bersurat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait penyiaran Adzan Magrib dan Misa Akbar bersama Paus Fransiskus.
Surat Kemenag ke Kominfo bersifat permohonan dan memuat dua substansi.
Pertama, saran agar Misa bersama Paus Fransiskus pada 5 September 2024 disiarkan secara langsung pada pukul 17.00 WIB – 19.00 WIB di seluruh televisi nasional.
Kedua, agar penanda waktu magrib ditunjukkan dalam bentuk running text sehingga misa bisa diikuti secara utuh oleh umat Katolik di Indonesia.
“Jadi substansinya, pemberitahuan waktu Maghrib di TV disampaikan dengan running text. Sementara, panggilan azan di masjid dan musala tetap dipersilakan,” jelas Juru Bicara (Jubir) Kemenag, Sunanto, di Jakarta, Rabu (4/9/20240).
Sunanto juga menegaskan bahwa surat itu hanya berkenaan dengan siaran azan Magrib di televisi yang biasanya mengacu hanya pada waktu maghrib di Jakarta (WIB).
Load more