Ia berpendapat bahwa, iladnyya sudah tidak diperlukan meski masih dilakukan tak menjadi masalah karena didasari dengan ijtihad para ulama.
"Jadi rumusan fikihnya, kalau iladnya sudah tidak ada, maka kemudian hukumnya meninggalkan pada saat itu," terangnya.
"Walaupun kalau diamalkan itu hukumya tidak salah. Karena kaidah mengatakan, ijtihad tidak bisa digugurkan dengan ijtihad yang lainnnya," tandasnya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more