"Seorang bapak kalau mengisap, atau seorang suami meminum ASI istrinya adalah tidak akan menjadi mahram karena susuan," sambungnya.
Namun yang dikhawatirkan, apakah akan jadi saudara persusuan atau mahrammya istri, dalam hal ini jadi anak bukan suami?.
Lebih lanjut, Buya Yahya dengan tegas itu tidak mempengaruhi status suami. Sekalipun suami sengaja atau tidak sengaja meminum ASI istri.
Namun, terkecuali suaminya berusia di bawah 2 tahun, maka statusnya berubah jadi persusuan.
"Sebab mahram susuan itu adalah mahram susuan nanti langsung bercerai nggak boleh. Menyusui itu yang menjadikan mahram adalah jika menyusui bayinya umur kurang dari 2 tahun," terang Buya Yahya.
"Kecuali suaminya umur kurang dari dua tahun,” ucap Buya Yahya disambut gelak tawa jamaah.
Load more