Karawang, tvOnenews.com - Polres Karawang memberikan kabar terbaru tersangka dari puluhan orang tidak dikenal (OTK) mengeroyok Kiai NU di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain mengatakan pihak Kepolisian menetapkan dua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP atas pengeroyokan Kiai NU di Karawang.
"Dimana sebelumnya Polres Karawang telah menetapkan dua orang tersangka dan telah melakukan penahanan. Kemudian, pengembangan penyidikan Satreskrim Polres Karawang kembali menetapkan dua orang tersangka baru dengan inisial JK dan AM," ungkap AKBP Edward dalam konferensi pers, Senin (9/9/2024).
Ia menyampaikan bahwa, satu orang tersangka pengeroyokan Rais MWC NU Kabupaten Bekasi berinisial AM masih belum ditangkap dengan alasan melarikan diri.
Puluhan OTK saat mempersekusi Kiai NU di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang pada 10 Agustus 2024. (Istimewa)
Ia menyebutkan pihaknya menetapkan AM sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas persekusi Kiai NU dan anggota Barisan Ansor (Banser) Serbaguna.
Load more