Jakarta, tvOnenews.com-- Dalam surah An-Nisa ayat ini akan dijelaskan, apa pandangan Islam soal keputusan cerai.
Apabila kedua pihak memutuskan untuk cerai, maka Allah SWT akan mencukupi keduanya.
"Maka Allah akan memberi kecukupan dalam rezekinya kepada masing-masing, suami dan istri itu, dari karunia-Nya, berupa pasangan yang lebih baik dari pasangan sebelumnya dan kehidupan yang lebih tenang daripada kehidupan sebelumnya," keterangan tafsir Kemenag.
Berikut Bunyi ayat 130, dikutip dari Quran Kementerian Agama (Kemenag):
وَاِنْ يَّتَفَرَّقَا يُغْنِ اللّٰهُ كُلًّا مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَكَانَ اللّٰهُ وَاسِعًا حَكِيْمًا
Wa iy yatafarraqā yugnillāhu kullam min sa‘atih(ī), wa kānallāhu wāsi‘an ḥakīmā(n).
Artinya: "Jika keduanya bercerai, Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari keluasan (karunia)-Nya. Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana."
Dalam tafsir Tahlili, dijelaskan:
Jika suami istri bercerai karena keduanya atau salah seorang tidak dapat melaksanakan hukum-hukum Allah, seperti tidak dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya sekalipun telah diusahakannya, kehidupan mereka telah hambar tidak ada rasa cinta dan kasih sayang lagi, perkawinan mereka telah dihinggapi penyakit parah yang tidak ada obatnya.
Maka Allah membolehkan mencari jalan keluar dari kesulitan itu, dengan cara yang baik dan kalau gagal juga boleh diambil tindakan terakhir yaitu bercerai.
Walaupun demikian, sekalipun perceraian itu adalah suatu perbuatan yang halal, tetapi tetap dibenci Allah.
Dengan perceraian itu mungkin terbuka bagi mereka lembaran baru dalam kehidupan, umpamanya dengan mendapat jodoh baru yang lebih sesuai dan serasi serta diberkahi dengan limpahan karunia Allah.
Sesungguhnya Allah Mahaluas Karunia-Nya dan Mahabijaksana. (klw)
waallahualam
Load more