Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan wudhu dan tidak ada larangan khusus untuk melakukannya.
"Tidak apa-apa. Gak ada masalah, hal yang dikerjakan sebelum dan setelahnya itu tidak ada kaitan langsung dengan ibadah yang telah ditunaikan," ungkap Ustaz Adi Hidayat, seperti yang dilansir dari kanal YouTube resminya.
Beliau menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan setelah berwudhu hanya akan berdampak pada sah atau tidaknya wudhu.
Jika hal tersebut masuk dalam kategori yang bisa membatalkan wudhu, seperti keluarnya sesuatu dari tubuh yang menyebabkan wudhu batal.
Ilustrasi mengusap wajah dengan handuk setelah wudhu. Sumber: istockphoto
Misalnya, jika setelah wudhu seseorang mengeluarkan angin atau bersentuhan dengan najis, maka wudhunya tentu harus diulang.
Namun, mengelap atau mengusap air wudhu dari wajah atau tubuh tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan wudhu.
Hukum Mengusap Bagian Tubuh Setelah Wudhu
Load more