Mengutip pendapat beberapa ulama, Ustaz Adi Hidayat menambahkan bahwa tidak ada dalil yang melarang mengusap atau mengelap air wudhu setelah selesai.
Ini termasuk tindakan yang mubah (boleh), selama tidak ada keyakinan tertentu yang menjadikannya bagian dari ibadah itu sendiri.
Dalam kondisi tertentu, misalnya ketika seseorang akan menghadiri rapat atau acara penting setelah berwudhu.
Tidak ada salahnya mengelap bagian tubuh yang masih basah. Ini dilakukan agar lebih nyaman dan tidak mengganggu kegiatan yang akan dihadiri.
Ustaz Adi Hidayat juga menyebut bahwa beberapa orang mungkin memiliki keyakinan bahwa membiarkan air wudhu mengering secara alami akan menambah "cahaya" atau aura kebaikan.
Namun, hal ini lebih kepada rasa atau perasaan seseorang dan tidak ada dasar hukum yang mewajibkan atau melarangnya.
Cahaya atau aura yang dimaksud adalah metafora dari dampak positif wudhu terhadap kebersihan jiwa dan kesucian hati.
Beliau menjelaskan, "Makna cahaya itu bisa dipahami secara metafor, seperti yang saya sampaikan. Dalam konteks cahaya atau aura kebaikan saat kita berada di dunia. Wudhu yang kita kerjakan memberikan pengaruh pada keadaan batin kita. Diri kita menyucikannya, sehingga menguatkan anggota tubuh untuk bersikap baik."
Load more