Selain itu, dalam hadits riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah mengusap air wudhu dari wajahnya setelah selesai berwudhu, menunjukkan bahwa tindakan ini bukan sesuatu yang terlarang.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengelap wajah atau bagian tubuh lainnya setelah wudhu adalah tindakan yang diperbolehkan dalam Islam dan tidak membatalkan wudhu.
Selama tidak ada keyakinan khusus yang menganggapnya bagian dari ibadah, mengusap atau mengeringkan tubuh setelah wudhu adalah hal yang mubah.
Yang terpenting adalah tetap menjaga kekhusyukan dalam ibadah, serta menghindari hal-hal yang dapat membatalkan wudhu sebelum melaksanakan shalat.
Wallahu'alam.
(udn)
Load more