tvOnenews.com - Sebagian orang ragu apakah boleh mengusap wajah dengan handuk setelah wudhu? Ustaz Adi Hidayat jelaskan hukum mengusap wajah setelah wudhu berdasarkan syariat Islam.
Pertanyaan seputar wudhu sering kali muncul di kalangan umat Muslim, salah satunya terkait dengan mengusap wajah atau bagian tubuh lainnya menggunakan handuk setelah berwudhu.
Beberapa orang merasa ragu apakah tindakan ini diperbolehkan dalam Islam ataukah ada aturan yang melarangnya.
Sebagian orang membiarkan air wudhu mengering secara alami, dengan keyakinan bahwa air wudhu tersebut memiliki makna spiritual tersendiri.
Di sisi lain, banyak juga yang memilih untuk mengelap atau mengusap wajah dan bagian tubuh lainnya dengan handuk setelah berwudhu.
Apakah tindakan ini diperbolehkan atau dapat membatalkan wudhu?
Ustaz Adi Hidayat, seorang dai dan pakar ilmu fiqih, dalam salah satu ceramahnya menjawab pertanyaan ini.
Saat ditanya oleh seorang jamaah tentang hukum mengusap wajah atau bagian tubuh setelah berwudhu,
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan wudhu dan tidak ada larangan khusus untuk melakukannya.
"Tidak apa-apa. Gak ada masalah, hal yang dikerjakan sebelum dan setelahnya itu tidak ada kaitan langsung dengan ibadah yang telah ditunaikan," ungkap Ustaz Adi Hidayat, seperti yang dilansir dari kanal YouTube resminya.
Beliau menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan setelah berwudhu hanya akan berdampak pada sah atau tidaknya wudhu.
Jika hal tersebut masuk dalam kategori yang bisa membatalkan wudhu, seperti keluarnya sesuatu dari tubuh yang menyebabkan wudhu batal.
Ilustrasi mengusap wajah dengan handuk setelah wudhu. Sumber: istockphoto
Misalnya, jika setelah wudhu seseorang mengeluarkan angin atau bersentuhan dengan najis, maka wudhunya tentu harus diulang.
Namun, mengelap atau mengusap air wudhu dari wajah atau tubuh tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan wudhu.
Hukum Mengusap Bagian Tubuh Setelah Wudhu
Mengutip pendapat beberapa ulama, Ustaz Adi Hidayat menambahkan bahwa tidak ada dalil yang melarang mengusap atau mengelap air wudhu setelah selesai.
Ini termasuk tindakan yang mubah (boleh), selama tidak ada keyakinan tertentu yang menjadikannya bagian dari ibadah itu sendiri.
Dalam kondisi tertentu, misalnya ketika seseorang akan menghadiri rapat atau acara penting setelah berwudhu.
Tidak ada salahnya mengelap bagian tubuh yang masih basah. Ini dilakukan agar lebih nyaman dan tidak mengganggu kegiatan yang akan dihadiri.
Ustaz Adi Hidayat juga menyebut bahwa beberapa orang mungkin memiliki keyakinan bahwa membiarkan air wudhu mengering secara alami akan menambah "cahaya" atau aura kebaikan.
Namun, hal ini lebih kepada rasa atau perasaan seseorang dan tidak ada dasar hukum yang mewajibkan atau melarangnya.
Cahaya atau aura yang dimaksud adalah metafora dari dampak positif wudhu terhadap kebersihan jiwa dan kesucian hati.
Beliau menjelaskan, "Makna cahaya itu bisa dipahami secara metafor, seperti yang saya sampaikan. Dalam konteks cahaya atau aura kebaikan saat kita berada di dunia. Wudhu yang kita kerjakan memberikan pengaruh pada keadaan batin kita. Diri kita menyucikannya, sehingga menguatkan anggota tubuh untuk bersikap baik."
Dengan demikian, mengusap air wudhu dari wajah atau bagian tubuh lainnya adalah tindakan yang diperbolehkan dan tidak perlu dikhawatirkan.
Yang terpenting adalah menjaga kebersihan dan kekhusyukan dalam ibadah shalat.
Dalil Mengusap Wajah Setelah Wudhu
Terdapat dalil yang sering dikaitkan dengan keutamaan wudhu, termasuk dalam hal mengusap wajah.
Salah satu hadits menyebutkan tentang kebiasaan Rasulullah yang sering mengusap wajah setelah selesai berwudhu. Dalam hadits riwayat Tirmidzi, disebutkan:
"Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, 'Barang siapa yang berwudhu dengan sempurna, maka dosa-dosanya akan keluar dari tubuhnya, hingga dari bawah kuku-kukunya.'"_ (HR. Tirmidzi).
Hadits ini menekankan pentingnya wudhu dalam menyucikan diri dari dosa-dosa kecil, termasuk air wudhu yang membasuh bagian-bagian tubuh yang diwajibkan.
Setelah selesai berwudhu, tidak ada larangan untuk mengusap atau mengelap wajah dan bagian tubuh lainnya, selama hal tersebut tidak disertai dengan keyakinan yang menyimpang dari ajaran Islam.
Selain itu, dalam hadits riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah mengusap air wudhu dari wajahnya setelah selesai berwudhu, menunjukkan bahwa tindakan ini bukan sesuatu yang terlarang.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengelap wajah atau bagian tubuh lainnya setelah wudhu adalah tindakan yang diperbolehkan dalam Islam dan tidak membatalkan wudhu.
Selama tidak ada keyakinan khusus yang menganggapnya bagian dari ibadah, mengusap atau mengeringkan tubuh setelah wudhu adalah hal yang mubah.
Yang terpenting adalah tetap menjaga kekhusyukan dalam ibadah, serta menghindari hal-hal yang dapat membatalkan wudhu sebelum melaksanakan shalat.
Wallahu'alam.
(udn)
Load more