Haji tidak bisa langsung dilaksanakan, maka tidak berdosa jika menunda haji asalkan sudah ada azm dalam dirinya.
Azm adalah niat dan semangat yang kuat dari hati, termasuk ditandai dengan mendaftar haji dan menabung untuk bisa berangkat haji.
"Kalau sudah azm tidak dosa," ujar Buya Yahya.
Ilustrasi melaksanakan ibadah haji. Sumber: MCH 2024
Jadi, menunda haji boleh, meskipun sudah termasuk kaya raya, asalkan sudah ada azm atau niat.
Misal, tahun depan atau tahun berikutnya, karena memiliki anak yang masih sangat kecil, dengan harapan diberi umur panjang.
Kecuali seseorang sudah mau mati, misal mau diqisas atau dihukum mati tahun depan.
Load more