Buya Yahya menegaskan hukum shalat Subuh bisa makruh karena disebabkan pengusapan wajah setelah berdoa qunut.
Lanjut, ia menuturkan bahwa, pengusapan wajah juga berpotensi melakukan gerakan di luar rukun shalat bisa dilakukan melebihi tiga kali.
"Enggak usah diusap wajahnya, kalau mengusapnya adalah makruh karena khawatir terjadi gerakan tiga gerakan," jelasnya.
Selain makruh, ia merasa khawatir shalatnya tidak sah karena sudah melakukan gerakan melebihi tiga kali disebabkan dari mengusap wajah.
"Sebab kalau tangan ini dua (kedua tangan) nanti tambah kepala, bisa batal shalatnya," ungkapnya.
Meski demikian, ia memberikan pernyataan kemakruhan pengusapan wajah tidak dijadikan sebagai penghalang mengamalkan doa qunut.
Load more