LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Merasa Puas Tanpa Pasangan, Artis Yuni Shara Ngaku Bisa pakai Alat Bantu, Apa Hukumnya dalam Islam? Pesan Buya Yahya Bisa Haram Kalau...
Sumber :
  • dok.kolase/medsos

Artis Yuni Shara Ngaku pakai Alat Bantu Bisa Merasa Puas, Apa Hukumnya dalam Islam? Pesan Buya Yahya Bisa Haram Kalau...

Hal ini ramai diperbincangkan karena artis Yuni Shara mengaku tetap bisa merasa puas dengan alat bantu, seperti boneka atau semacam toys seks, berikut kata Buya

Jumat, 13 September 2024 - 16:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com--Merasa puas atau tidak dalam berhubungan intim, secara umum dipahami bagi mereka yang sudah menikah, seperti yang dibahas Yuni Shara.

Ramai diperbincangkan karena artis Yuni Shara mengaku tetap bisa merasa puas dengan alat bantu, seperti boneka atau semacam toys seks. 

Istilah alat bantu atau toys seks mungkin masih tabu di tengah masyarakat. 

Namun jika dikaitkan dengan hukum Islam, Yuni Shara menjelaskan dirinya menggunakan itu untuk memuaskan hasratnya karena belum menikah. 

Baca Juga :

Penjelasan tersebut, Yuni sampaikan saat diundang podcast Deddy Corbuzier, dikutip Rabu (13/9/2024). Dalam podcast "Close The Door" bersama Deddy Corbuzier pada tahun 2019.

“Dari aku nikah pertama, itu aku udah di-KDRT setiap hari. Waktu itu aku masih muda dan sangat membekas. Jadi aku nggak terlalu kepengen (berhubungan seks) waktu itu," kata Yuni.

"Kehidupan seksualku tidak teratur, karena aku memilih untuk memuaskannya sendiri menggunakan alat bantu seks,” ungkap Yuni Shara.

Lebih lanjut, Yuni Shara itu menceritakan masa lalunya yang pernah alami KDRT dan bercerai. Sehingga kebutuhan biologis, ia akui belum optimal. 

"Kalau masalah hubungan seks, aku bisa lakukan itu sendiri. Nggak ngerepotin, aku santai aja meski nggak ada cowok," tambahnya.

"Dulu mau orgasme susahnya setengah mati. Selama aku menikah lagi, aku melayani iya. Nah justru di umur sudah tua aku saat itu pergi ke sex shop, kemudian justru aku malah bisa orgasme (pakai sex toys),” ujar Yuni Shara.

 

Lantas, bagaimana pandangan Islam soal alat bantu seksual?

 

dok.Tangkapan Layar YouTube 

 

Menurut Buya Yahya kalau alat seksual atau toys seks hanya sebagai alat bantu. 

Dalam kaitannya dengan hubungan suami dan istri hakekatnya hanya beri kepuasan sesaat. 

Mengutip ceramah Buya Yahya dalam YouTubenya, Microstrategy. Alat bantu seksual ini, bisa jadi berbahaya setelah penggunaannya. 

"Itu kan namanya alat-alat buatan. Jadi jangan lakukan itu, karena pada hakekatnya itu hanya menjadi (pemuas sementara)..karena yang khawatirnya itu setelah itu," jelas Buya Yahya.

"Bahaya jika saat suami tidak ada, dia melanjutkan dengan itu. Karena dia merasa (puas) dengan itu," ungkapnya.

Sehubungan dengan ini, Buya Yahya mengatakan kalau sudah punya pasangan sudah seharusnya bisa dibicarakan. 

Baik maupun Istri atau Suami, bisa saling memberitahu. Apa yang menjadi kepuasan masing-masing. 

Sehingga penggunaan alat bantu bisa jadi haram karena dinilai lebih memilih sendiri, daripada sama pasangan. 

"Sebab untuk membangkitkan perempuan dalam bukan hanya untuk bagian di situ kan, juga harus ada kalimat yang indah dan lainnya. Karena jangan gunakan itu karena lebih bahaya lagi setelah itu tidak suami (berkelanjutan)," tegas Buya Yahya. 

"Bahkan naudzubillah sekarang sudah ada boneka seks dan sebagainya. Kalau di negeri yang tidak beriman, ya suaminya akan membelanjakan itu ke istri atau untuknya daripada sama istrinya, seharusnya berusaha dengan apa yang dia miliki," penjelasan Buya Yahya. 

"Naudzubillah karena apabila dia menggunakan tangannya sendiri untuk mendapatkan kepuasan itu haram. Seharusnya harus bisa menjauhi keharaman bisa dikomunikasikan dengan pasangan, apa yang membuat dia bergairah atau bangkit dan itu bisa dibicarakan dengan baik oleh pasangan," Pesan Pendakwah Indonesia itu. 

 

Sebagai tambahan, melansir NU Online, kalau penggunaan alat bantu seks ini merupakan bagian dari praktik istimna, merujuk pada tindakan melakukan masturbasi atau merangsang diri sendiri menggunakan benda.

Dalam kitab I'anah Thalibin, Jilid III, halaman 388 dijelaskan bahwa melakukan masturbasi/onani (istimna) dengan tangan sendiri atau dengan bantuan benda lain di luar pasangan halalnya (istri) adalah haram.

Larangan tersebut tetap berlaku tanpa memandang situasi atau kondisi lainnya.

 وقوله لا بيده: أي لا يجوز الاستمناء بيده، أي ولا بيد غيره غير حليلته، ففي بعض الأحاديث لعن الله من نكح يده. وإن الله أهلك أمة كانوا يعبثون بفروجهم وقوله وإن خاف الزنا: غاية لقوله لا بيده، أي لا يجوز بيده وإن خاف الزنا

 

Artinya: "Dan perkataannya "tidak dengan tangannya": artinya tidak boleh melakukan masturbasi dengan tangannya, dan tidak boleh dengan tangan orang lain selain istrinya. Karena dalam beberapa hadits, Allah melaknat orang yang menggauli tangannya. Dan perkataannya "dan jika dia takut zina": adalah batasan untuk perkataannya "tidak dengan tangannya", artinya tidak boleh dengan tangannya meskipun dia takut zina." [Abu Bakar Syatha' ad-Dimyathi, I'anah Thalibin, Jilid II, [Beirut; Dar Fikr, 1997] halaman 388]. (Klw)

 

Waallahualam   

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ragnar Oratmangoen Akui Kurang Suka Jakarta karena 2 Alasan, Meskipun Sangat Cinta Indonesia Negara Toleran dalam Beragama

Ragnar Oratmangoen Akui Kurang Suka Jakarta karena 2 Alasan, Meskipun Sangat Cinta Indonesia Negara Toleran dalam Beragama

Ragnar Oratmangoen sebagai pemain Timnas Indonesia ini menjelaskan, kalau ia merasa kurang nyaman atau suka dengan Kota Jakarta. Bukan tanpa alasan, berikut ..
Judi Online Slot Makin Meresahkan, Bareskrim Polri Sita Aset Capai Puluhan Miliar Rupiah

Judi Online Slot Makin Meresahkan, Bareskrim Polri Sita Aset Capai Puluhan Miliar Rupiah

Bareskrim Polri mengungkap sejumlah aset yang disita terkait kasus judi online di Indonesia yang makin meresahkan. Aset yang disita capai miliaran rupiah.
Tak Malu-malu Lagi, Betrand Peto Minta Satu Hal ini ke Sarwendah: Setiap Hari…

Tak Malu-malu Lagi, Betrand Peto Minta Satu Hal ini ke Sarwendah: Setiap Hari…

Jauh sebelum perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu, Betrand Peto ternyata sempat meminta permintaan khusus pada ibu sambungnya. Seperti apa? Simak artikelnya
Siasat Penggantian Diksi Perampasan Aset Jadi Pemulihan Bikin Polemik, Pengamat Singgung DPR yang Tak Sejalan dengan Pemerintah

Siasat Penggantian Diksi Perampasan Aset Jadi Pemulihan Bikin Polemik, Pengamat Singgung DPR yang Tak Sejalan dengan Pemerintah

Pengamat hukum dan politik Pieter Zukifli menyoroti siasat di balik rencana penggantian diksi perampasan jadi pemulihan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Tak Tunggu Pilkada Usai, KPK Bakal Lakukan Penahanan kepada Bupati Situbondo Karna Suswani soal Kasus Korupsi Dana PEN

Tak Tunggu Pilkada Usai, KPK Bakal Lakukan Penahanan kepada Bupati Situbondo Karna Suswani soal Kasus Korupsi Dana PEN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera melakukan penahanan kepada tersangka Bupati Situbondo Karna Suswani soal kasus dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Para Petani Milenial Diajak Jadi Anggota Polisi Bakomsus, Polda Kalsel Ungkap Syaratnya

Para Petani Milenial Diajak Jadi Anggota Polisi Bakomsus, Polda Kalsel Ungkap Syaratnya

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajak para petani milenial bergabung menjadi anggota polisi melalui seleksi rekrutmen Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Bidang Pertanian, Bidang Perikanan, dan Bidang Peternakan.
Trending
Tak Malu-malu Lagi, Betrand Peto Minta Satu Hal ini ke Sarwendah: Setiap Hari…

Tak Malu-malu Lagi, Betrand Peto Minta Satu Hal ini ke Sarwendah: Setiap Hari…

Jauh sebelum perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu, Betrand Peto ternyata sempat meminta permintaan khusus pada ibu sambungnya. Seperti apa? Simak artikelnya
Tak Tunggu Pilkada Usai, KPK Bakal Lakukan Penahanan kepada Bupati Situbondo Karna Suswani soal Kasus Korupsi Dana PEN

Tak Tunggu Pilkada Usai, KPK Bakal Lakukan Penahanan kepada Bupati Situbondo Karna Suswani soal Kasus Korupsi Dana PEN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera melakukan penahanan kepada tersangka Bupati Situbondo Karna Suswani soal kasus dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Siasat Penggantian Diksi Perampasan Aset Jadi Pemulihan Bikin Polemik, Pengamat Singgung DPR yang Tak Sejalan dengan Pemerintah

Siasat Penggantian Diksi Perampasan Aset Jadi Pemulihan Bikin Polemik, Pengamat Singgung DPR yang Tak Sejalan dengan Pemerintah

Pengamat hukum dan politik Pieter Zukifli menyoroti siasat di balik rencana penggantian diksi perampasan jadi pemulihan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Para Petani Milenial Diajak Jadi Anggota Polisi Bakomsus, Polda Kalsel Ungkap Syaratnya

Para Petani Milenial Diajak Jadi Anggota Polisi Bakomsus, Polda Kalsel Ungkap Syaratnya

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajak para petani milenial bergabung menjadi anggota polisi melalui seleksi rekrutmen Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Bidang Pertanian, Bidang Perikanan, dan Bidang Peternakan.
Fakta Baru Kasus Temuan Mayat Pria di Drainaes Tol Bakauheni, 15 Orang Saksi Diperiksa

Fakta Baru Kasus Temuan Mayat Pria di Drainaes Tol Bakauheni, 15 Orang Saksi Diperiksa

Polisi memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam penemuan mayat pria di drainase Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 03 B Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lamsel.
Ragnar Oratmangoen Akui Kurang Suka Jakarta karena 2 Alasan, Meskipun Sangat Cinta Indonesia Negara Toleran dalam Beragama

Ragnar Oratmangoen Akui Kurang Suka Jakarta karena 2 Alasan, Meskipun Sangat Cinta Indonesia Negara Toleran dalam Beragama

Ragnar Oratmangoen sebagai pemain Timnas Indonesia ini menjelaskan, kalau ia merasa kurang nyaman atau suka dengan Kota Jakarta. Bukan tanpa alasan, berikut ..
Judi Online Slot Makin Meresahkan, Bareskrim Polri Sita Aset Capai Puluhan Miliar Rupiah

Judi Online Slot Makin Meresahkan, Bareskrim Polri Sita Aset Capai Puluhan Miliar Rupiah

Bareskrim Polri mengungkap sejumlah aset yang disita terkait kasus judi online di Indonesia yang makin meresahkan. Aset yang disita capai miliaran rupiah.
Selengkapnya
Viral