dok.tangkapan layar YouTube
"Dalam mazhab kita Imam Syafii, dan madzhab Imam Maliki, Madzhab Imam Abu Hanifa, bahwa menikahnya orang yang hamil adalah sah," ungkap Buya Yahya.
"Kalau nanti setelah melahirkan enggak harus menikah lagi," lanjutnya.
Lebih lanjut, tegas Buya Yahya menjelaskan kalau mengulang pernikahan, setelah melahirkan justru akan membongkar aib bahwa sebelumnya telah hamil akibat perbuatan zina.
"Membongkar aib itu kebodohan," tegasnya lagi.
Sementara itu, menurut Buya Yahya dalam Madzhab Imam Ahmad pernikahan saat hamil duluan itu tidak sah.
"Memang Imam Ahmad disebut tidak sah, karena menurut madzhab Imam Ahmad bahwa kandungan adalah penghalang pernikahan," ucap Buya Yahya.
"Sementara madzhab jumhur mengatakan kandungan yang menjadi penghalang adalah yang ada bapaknya," sambungnya.
Load more