Jakarta, tvOnenews.com-- Tengah santer isu Nikita Mirzani yang melaporkan mantan pacar anaknya, Vadel Bajideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasi Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Bajideh.
"Betul (laporan Nikita Mirzani). Laporin anaknya jadi korban. Dilaporkan anaknya bahwa gitu lah sama pacarnya, sama teman dekat anaknya itu loh VA. Iya (terlapor Vadel Bajideh)," kata Nurma, kepada wartawan, pada Jumat (13/9/2024).
Vadel Bajideh merupakan mantan kekasih anaknya LM (16) atau dikenal sebagai Lolly. Dilaporkan buntut dugaan tindak pidana perlindungan anak.
"Jadi foto yang jadi barang bukti untuk saat ini. Fotonya si anaknya, si LM itu. Tapi untuk isi laporannya belum disimpulkan, belum kita mintai keterangan sama si Nikita," ucap Nurma.
Hal yang mengejutkan, berdasarkan barang bukti, pihak Kepolisian mendapati adanya aksi aborsi yang diduga dilakukan Vadel usai mendapati LM dalam kondisi hamil.
“Korban sedang hamil dari salah satu saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor. Sehingga pelapor merasa dirugikan dan melaporkan terlapor,” ungkapnya.
Pandangan Islam soal Hamil di Luar Nikah
Menurut Buya Yahya dalam ceramahnya, perilaku zina mejadi umum dilakukan anak zaman sekarang sangat disayangkan.
"Selalu banyak kejadian zina, hampir di setiap majelis kita sering ditanya ini," kata Buya Yahya, dikutip dari YouTube Buya Yahya, Sabtu (14/9/2024).
Sehingga urusan hukum nikah saat hamil duluan jaid perhatian, tapi yang perlu diketahui adalah bagaimana agar pelaku zina dapat taubat?.
"Bagaimana mengimbau agar pelaku zina itu sadar terlebih dahulu, itu yang mahal," jelasnya.
Dengan itu, Buya Yahya menyampaikan kalau menikah karena hamil duluan itu hukumnya sah. Tergantung masuk ke madzhab apa. Sebab dalam islam cukup banyak.
dok.tangkapan layar YouTube
"Dalam mazhab kita Imam Syafii, dan madzhab Imam Maliki, Madzhab Imam Abu Hanifa, bahwa menikahnya orang yang hamil adalah sah," ungkap Buya Yahya.
"Kalau nanti setelah melahirkan enggak harus menikah lagi," lanjutnya.
Lebih lanjut, tegas Buya Yahya menjelaskan kalau mengulang pernikahan, setelah melahirkan justru akan membongkar aib bahwa sebelumnya telah hamil akibat perbuatan zina.
"Membongkar aib itu kebodohan," tegasnya lagi.
Sementara itu, menurut Buya Yahya dalam Madzhab Imam Ahmad pernikahan saat hamil duluan itu tidak sah.
"Memang Imam Ahmad disebut tidak sah, karena menurut madzhab Imam Ahmad bahwa kandungan adalah penghalang pernikahan," ucap Buya Yahya.
"Sementara madzhab jumhur mengatakan kandungan yang menjadi penghalang adalah yang ada bapaknya," sambungnya.
Menurut madhzab Imam Syafii, wanita yang punya kandungan dari suaminya ditunggu sampai melahirkan.
Namun jika kasusnya hamil di luar nikah, maka menurut Buya Yahya boleh menikah tanpa menunggu lahir anak tersebut.
"Kalau tidak ada suaminya maka pernikahannya adalah sah," jelas Buya Yahya.
Lantas bagaimana nasab anak yang lahir dari kehamilan di luar nikah?
Dalam penjelasannya lagi, Buya Yahya sebut perlu dilihat kasus kehamilannya.
Misalnya baru hamil 3 bulan setelah menikah kemudian lahir, maka jelas tidak bisa dinisbatkan kepada ayahnya.
"Perempuan tersebut tidak bisa dinisbatkan kepada bapaknya, karena tiga bulan dinikahi lahir," ujar Buya Yahya.
Jika kemudian anak tersebut sudah besar dan ingin menikah, tidak perlu bingung kata Buya Yahya karena ada yang namanya wali hakim.
Namun wali hakim atau kiai dimintai tolong, nantinya harus bijak dan tak boleh membongkar aib bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah.
Sementara beratnya dosa, seseorang melakukan zina, disampaikan Allah SWT dalam firmanNya, berikut ini:
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢
az-zâniyatu waz-zânî fajlidû kulla wâḫidim min-humâ mi'ata jaldatiw wa lâ ta'khudzkum bihimâ ra'fatun fî dînillâhi ing kuntum tu'minûna billâhi wal-yaumil-âkhir, walyasy-had ‘adzâbahumâ thâ'ifatum minal-mu'minîn
Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin." (klw)
waallahualam
Load more