Selanjutnya, Kiai Zulfa bertugas menyampaikan informasi dan masukan dari pertemuan itu kepada peserta Rapat Pleno PBNU atau Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
"Ini untuk menghindari terjadinya kesimpangsiuran informasi terkait kepengurusan Jam'iyyah Ahlith Thoriqoh Al- Mu'tabaroh An-Nahdliyah (Jatman)," ujar Kiai Zulfa kepada Lembaga Infokom dan Publikasi (LTN) PBNU, Sabtu (14/9/2024).
Sebagai informasi, Jatman adalah badan otonom (banom) Nahdlatul Ulama sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga NU (ART NU) Pasal 18 ayat (7) huruf a, dan ditegaskan juga dalam Peraturan Dasar (PD) Jatman Pasal 2.
Kepengurusan Jatman tingkat pusat disebut Idaroh Aliyyah dipilih dan diangkat lewat Muktamar Jatman yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali (Pasal 24 dan Pasal 30 PD Jatman).
Pengurus Harian Jatman Tingkat Pusat, yaitu Idaroh Aliyyah, harus mendapatkan pengesahan dari PBNU, sebagaimana diatur Pasal 54 ayat (1) ART NU. Muktamar XII Jatman di Pekalongan Jawa Tengah, 14-18 Januari 2018, memilih/menetapkan Habib Muh. Luthfi Ali Bin Yahya sebagai Rais Am dan KH. Wahfiyuddin Sakam, sebagai Mudir Am. Mereka memimpin Idaroh Aliyyah Jatman 2018-2023.
Pada 28 Juli 2024, di sela-sela Rapat Pleno, Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar menerima surat dari Rais Am Jatman, Habib Luthfi.
Isinya mohon PBNU memperpanjang Masa Khidmah Jatman yang berakhir 28 September 2023.
PBNU menegaskan bahwa Rais Aam PBNU menerima surat itu dari seorang yang menyebut diri pengurus Jatman, tanggal 28 Juli 2024 atau 11 (sebelas) bulan usai berakhirnya masa khidmah kepengurusan Idaroh Aliyyah Jatman.
Load more