Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief akhirnya secara gamblang menjelaskan soal dugaan Panitia Khusus (Pansus) DPR soal penyimpangan kuota haji.
Lalu sebenarnya bagaimanakah duduk perkaranya? Berikut penjelasan Hilman Latief, dalam dialog yang diunggah di kanal YouTube Kemenag.
Dalam keterangannya, Hilman secara tegas mengatakan tidak ada praktik jual beli kuota haji yang dilakukan oleh Kemenag pada penyelenggaraan haji 1445H/2024M.
“Kemenag itu lebih kepada referensi biaya, layanan tambahan ditentukan oleh penyedia layanan di Indonesia dan mitra penyedia layanan Saudi,” tandas Hilman.
“Intinya kemenag tidak dalam posisi memperjualkan kuota. Uangnya juga tidak ada yang masuk ke Kementerian. Saat pelunasan kan uang ke BPKH,” lanjutnya secara tegas.
Hilman menjelaskan bahwa biaya haji khusus itu sudah diatur sebesar $8.000.
Load more