Jakarta, tvOnenews.com-- Mengadopsi atau pelihara kucing bagi umat muslim sudah sangat familiar.
Terlebih untuk memelihara kucing sampai memiliki anak dan dikawinkan.
Sebagaimana kita, tahu binatang kucing termasuk yang dimuliakan dalam islam.
dok. Tangkapan layar YouTube
Bahkan dianjurkan untuk merawatnya.
Hal ini menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, memuliakan kucing hukumnya sunnah, dilansir dari laman NU Online.
Jika seseorang memiliki kucing, maka harus memberikan makan kepadanya, jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri.
وَيُسْتَحَبُّ إكْرَامُهُ وَيَجِبُ عَلَى مَالِكِهِ إطْعَامُهُ إنْ لَمْ يَسْتَغْنِ بِخَشَاشِ الْأَرْضِ
Artinya: “Disunnahkan memuliakan kucing. Bagi pemilik kucing, wajib memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4, hlm. 240).
Sehubungan dengan kucing, muncul pertanyaan bagaimana pandangan Islam, apakah boleh membunuh kucing?.
Berikut penjelasan Buya Yahya di YouTube al-bahjah tv, dikutip Minggu (15/9/2024).
Dalam ceramahnya, Buya Yahya sebut kalau membunuh kucing bisa dilakukan.
"Sederhana binatang yang semula adalah tidak boleh dibunuh, baik tidak boleh secara karena kemakruhan atau yang tidak dianjurkan dibunuh. Kalau ternyata mengganggu jadi beda kasusnya karena mengganggu," jelas Buya Yahya.
"Kucing termasuk binatang jinak yang biasa dengan manusia. Maka kalau mengganggu ya sama dengan binatang yang lain kalau mengganggu rusak ya boleh dibunuh orang ganggu kok," tambahnya.
Maksud mengganggu, seperti makan ayam segala macam dan merusak dapur.
"Ya sudah karena mengganggu. Ya nggak apa-apa kalau mengganggu betul ya boleh bunuh," pesannya. (klw)
waallahualam
Load more