LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Meskipun Bermanfaat Bagi Bayi, Sarwendah Berikan ke Betrand Peto, Apakah Suami Boleh Minum ASI? Buya Yahya Ungkap Hukum Islam Kalau....
Sumber :
  • dok.tangkapan layar youtube/kolase

Meskipun Hanya Bermanfaat Bagi Bayi, Sarwendah Berikan ke Betrand Peto, Apakah Suami Boleh Minum ASI? Buya Yahya Ungkap Hukum Islam Kalau....

Sarwendah menjelaskan kalau pemberian ASI ke Betrand Peto atau Onyo karena diminta langsung oleh anak. Isu ASI Sarwendah mungkin disalahartikan karena mengingat

Selasa, 17 September 2024 - 18:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-- Air susu ibu (ASI) secara umum dipahami sebagai asi eksklusif orang tua untuk anaknya. Isu perihal ASIsempat hebohkan Media Sosial karena berkaitan Sarwendah

Sarwendah memberikan ASI ke anak angkatnya Betrand Peto, ini sudah dijelaskannya secara lugas.

Sarwendah menjelaskan kalau pemberian ASI ke Betrand atau Onyo karena diminta langsung oleh sang anak.

Isu ASI Sarwendah untuk anaknya mungkin disalahartikan karena mengingat usia Onyo sudah remaja

Sehingga ASI yang sudah distok oleh Sarwendah di Kulkas, sudah siap tinggal diambil dan dihangatkan oleh anak-anaknya. 

Baca Juga :

"Pada saat aku nyusuin Thania, kakak (Betrand Peto) bilang 'Seneng ya Thania bisa disusuin sama bundanya'," ucap Sarwendah dikutip dari YouTube Melaney Ricardo.

 

"Aku spontan tanya 'Kan kakak juga?'," tanya Sarwendah kepada Betrand

"Nggak aku, kakak dari umur 8 bulan minumnya langsung teh," tutur Sarwendah menirukan jawaban dari Betrand 

"Akhirnya pada saat makan, kakak bilang 'Bunda kakak mau minum ASI-nya bunda dong. Dia yang minta sendiri, jadi bukan aku yang 'Kakak harus minum ASI aku ya'," ungkap Sarwendah.

Sehubungan dengan ASI Sarwendah untuk Betrand Peto telah disampaikan oleh Praktisi Kesehatan Masyarakat kepada tvOnenews.com.

Kalau ASI diberikan kepada remaja ataupun usia di atas 2 tahun (termasuk suami) tidak memberikan dampak kepada kesehatan.

"Nggak adalah buat apa itu, tidak ada manfaatnya," Kata dr Ngabila Salama dalam pesan whatsapp, Senin (5/08/2024).

Dalam penjelasannya, dr Ngabila mengatakan kalau ASI pada anak hanya sampai 2 tahun di awal kehidupan.

Sebab dalam ASI sangat mempengaruhi perkembangan anak, terutama di 1000 hari pertama anak.

 

dok.tangkapan layar YouTube 

 

"Karena ASI manfaatnya besar pada 2 tahun pertama kehidupan anak," tambahnya.

"Perkembangan balita sangat berpengaruh dalam aspek 1000 hari pertama kehidupan yaitu dari janin dalam kandungan sampai 2 tahun sesudah lahir. Untuk ASI tentunya 2 tahun pertama kehidupan bayi dan balita," jelas dr Ngabila.

Hal inilah yang menuai pro-kontra di tengah masyarakat, terutama bagi warganet (netizen). Muncul pertanyaan, apakah boleh suami ikut minum ASI?. 

ASI dalam pandangan Islam akan dijelaskan Pendakwah Indonesia, Buya Yahya. Ia menyampaikan batas usia anak minum ASI hanya sampai 2 tahun.

Kata Buya Yahya ini bukan aturan manusia, tapi anjuran agama Islam yang sudah ditulis dalam Al Quran.

"Menyusui itu batasnya hanya usia 2 tahun, itu hak anak. Artinya kalau ingin menyempurnakan masa persusuannya sampai umur 2 tahun," ujar Buya dalam YouTubenya Al-Bahjah tv, dikutip Senin (17/9/2024).

Sebab dalam Islam batas usia pemberian ASI, sebagaimana disampaikan oleh Allah SWT dalam firman-Nya sebagai berikut:

۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

 

Wal-wālidātu yurḍi‘na aulādahunna ḥaulaini kāmilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā‘ah(ta), wa ‘alal-maulūdi lahū rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma‘rūf(i), lā tukallafu nafsun illā wus‘ahā, lā tuḍārra wālidatum biwaladihā wa lā maulūdul lahū biwaladihī wa ‘alal-wāriṡi miṡlu żālik(a), fa'in arādā fiṣālan ‘an tarāḍim minhumā wa tasyāwurin falā junāḥa ‘alaihimā, wa in arattum an tastarḍi‘ū aulādakum falā junāḥa ‘alaikum iżā sallamtum mā ātaitum bil-ma‘rūf(i), wattaqullāha wa‘lamū annallāha bimā ta‘malūna baṣīr(un).

Artinya: "Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (Q.S Al-Baqarah ayat ke 233), dikutip dari laman Al-Qur'an Kementerian Agama).

Sementara, bagaimana hukumnya bila suami yang tidak sengaja atau sengaja meminum ASI istrinya?.

Buya Yahya ungkap suami minum ASI dimasa istri masih menyusui anak atau tidak, sebenarnya tidak masalah. 

"Sebenarnya boleh berebutan sama anaknya, tapi yang kita bahas apakah menjadi mahram atau tidak?," jawab Buya dalam YouTubenya.

"Seorang bapak kalau mengisap, atau seorang suami meminum ASI istrinya adalah tidak akan menjadi mahram karena susuan," sambungnya.

Namun yang dikhawatirkan, apakah jadi saudara persusuan atau mahrammya istri, dalam hal ini jadi anak bukan suami?. 

Lebih lanjut, Buya Yahya dengan tegas itu tidak mempengaruhi status suami. Sekalipun suami sengaja atau tidak sengaja meminum ASI istri. 

Namun, terkecuali suaminya berusia di bawah 2 tahun, maka statusnya berubah jadi persusuan.

"Sebab mahram susuan itu adalah mahram susuan nanti langsung bercerai nggak boleh. Menyusui itu yang menjadikan mahram adalah jika menyusui bayinya umur kurang dari 2 tahun," terang Buya Yahya.  

"Kecuali suaminya umur kurang dari dua tahun,” ucap Buya Yahya disambut gelak tawa jamaah . 

Lebih lanjut, syarat bila dianggap persusuan, atau bayi mahram karena telah disusui sebanyak lima kali susuan. 

Dengan demikian, ia (bayi) tidak boleh menikah dengan ibu susu maupun anak kandungnya. 

“Misalnya ibu melihat anak tetangga nangis, ibu kasih susu, itu susuan pertama. Minggu depan nangis lagi karena ibunya ke pasar, Anda kasih susu lagi, itu dua kali. Terus jika berulang sampai lima kali maka itu anak susu Anda,” terang Buya Yahya.

"Saya tambahi keterangan bahwa susu diambil saat ibu hidup, biar pun yang memberikan sudah mati (mengingat adanya teknologi penyimpanan ASI),” tambahnya.

"Jadi jelas ya. Bapak itu (suami yang menyusu) tidak akan menjadi anak susuan istrinya,” tutur Buya Yahya (Klw)

Waallahualam 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung menjadi pemilik suara terbanyak selama tiga musim secara beruntun dalam agenda tahunan Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) tersebut. 
Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Sabtu (9/11/2024) menjadi hari terakhir jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Total sudah tiga kali kami menjalankan ibadah umroh. Di hari
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan dari salah jemaah mengenai barang-barang yang disimpan di rumah dengan keyakinan dan tujuan tertentu, ternyata itu ...
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Trending
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Sabtu (9/11/2024) menjadi hari terakhir jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Total sudah tiga kali kami menjalankan ibadah umroh. Di hari
Selengkapnya
Viral