Ustaz Adi Hidayat pun menyebut bahwa beberapa orang mungkin memiliki keyakinan bahwa tidak mengelap air wudhu bisa menambah “cahaya” atau aura kebaikan.
Namun, hal tersebut lebih pada rasa atau perasaan seseorang dan tidak ada dasar hukum yang mewajibkan atau melarangnya.
Adapun, ‘cahaya’ yang dimaksud di sini merupakan sebuah kiasan yang menggambarkan dampak positif dari wudhu.
“Maka cahaya itu bisa dipahami secara metafor, seperti yang saya sampaikan. Dalam konteks cahaya atau aura kebaikan saat kita berada di dunia. Wudhu yang kita kerjakan memberikan pengaruh pada keadaan batin kita. Diri kita menyucikannya, sehingga menguatkan anggota tubuh untuk bersikap baik.”
Dari penjelasan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa kegiatan mengelap air wudhu dari tubuh menggunakan lap adalah tindakan yang diperbolehkan dan tidak perlu dikhawatirkan, selama tidak memengaruhi kekhusyukan ibadah.
Dalam sebuah hadits, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW memiliki kebiasaan mengusap wajah setelah wudhu.
"Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, 'Barang siapa yang berwudhu dengan sempurna, maka dosa-dosanya akan keluar dari tubuhnya, hingga dari bawah kuku-kukunya.'"_ (HR. Tirmidzi).
Load more