tvOnenews.com - Sebagian orang masih ragu terkait hukum mengelap wajah dengan handuk setelah wudhu. Ustaz Adi Hidayat memaparkan penjelasan berdasarkan hadits dan dalil berdasarkan syariat Islam.
Wudhu merupakan salah satu bentuk thaharah atau bersuci dari hadas dan najis yang menempel. Dalam praktiknya, seseorang harus membasuh beberapa bagian seperti, tangan, wajah, dan kaki.
Biasanya, setelah membasuh beberapa bagian tubuh tersebut masih menyisakan air yang menetes-netes dan terkadang membuat sebagian orang merasa tidak nyaman hingga memutuskan untuk mengelapnya dengan handuk.
Namun, mengenai hal tersebut masih terjadi beberapa perdebatan. Sebagian orang meyakini bahwa setelah wudhu sebaiknya tidak dilap dan sebagian lainnya mempercayai bahwa itu diperbolehkan.
Lantas, bagaimanakah jawaban dari dai dan pakar ilmu fiqih, Adi Hidayat? Simak pemaparannya dalam artikel di bawah.
Melansir kanal YouTube Adi Hidayat Official, ada seorang jamaah yang bertanya pada sang dai mengenai hukum mengelap wajah dengan handuk setelah wudhu. Dalam kesempatan tersebut, ustadz Adi Hidayat menjawab,
"Tidak apa-apa. Gak ada Masalah, hal yang dikerjakan sebelum dan setelahnya itu tidak ada kaitan langsung dengan ibadah yang telah ditunaikan," tuturnya.
Beliau juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan setelah berwudhu itu hanya akan berdampak pada sah atau tidaknya wudhu, bukan batal atau tidaknya.
Sementara itu, mengelap atau mengusap air wudhu dengan handuk atau lap tidak termasuk hal-hal yang membatalkan wudhu.
Ustaz Adi Hidayat juga memaparkan beberapa dasar hukum mengenai hukum mengelap air wudhu dari tubuh.
Tindakan ini termasuk mubah (boleh), selama tidak ada keyakinan tertentu yang menjadikannya bagian dari ibadah itu sendiri.
Misalnya, dalam beberapa kondisi ketika seseorang harus menghadiri sebuah acara pasca melaksanakan salat, maka tidak ada salahnya untuk mengelap bagian tubuh yang basah.
Hal tersebut dilakukan agar bisa lebih nyaman serta bisa menghadiri acara dengan tampilan yang lebih baik dan sopan.
Ustaz Adi Hidayat pun menyebut bahwa beberapa orang mungkin memiliki keyakinan bahwa tidak mengelap air wudhu bisa menambah “cahaya” atau aura kebaikan.
Namun, hal tersebut lebih pada rasa atau perasaan seseorang dan tidak ada dasar hukum yang mewajibkan atau melarangnya.
Adapun, ‘cahaya’ yang dimaksud di sini merupakan sebuah kiasan yang menggambarkan dampak positif dari wudhu.
“Maka cahaya itu bisa dipahami secara metafor, seperti yang saya sampaikan. Dalam konteks cahaya atau aura kebaikan saat kita berada di dunia. Wudhu yang kita kerjakan memberikan pengaruh pada keadaan batin kita. Diri kita menyucikannya, sehingga menguatkan anggota tubuh untuk bersikap baik.”
Dari penjelasan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa kegiatan mengelap air wudhu dari tubuh menggunakan lap adalah tindakan yang diperbolehkan dan tidak perlu dikhawatirkan, selama tidak memengaruhi kekhusyukan ibadah.
Dalam sebuah hadits, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW memiliki kebiasaan mengusap wajah setelah wudhu.
"Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, 'Barang siapa yang berwudhu dengan sempurna, maka dosa-dosanya akan keluar dari tubuhnya, hingga dari bawah kuku-kukunya.'"_ (HR. Tirmidzi).
Hadits ini menekankan pada pentingnya wudhu dalam menyucikan diri dari dosa-dosa kecil.
Perihal aturan mengelapnya atau tidak, selama hal tersebut tidak menyimpang dari syariat-syariat Islam maka tidak apa-apa.
(udn/na)
Load more