"Yang wudhu di dalam toilet, maka hendaknya dia waktu membaca bismillah tidak usah diterangkan karena termasuk bagian daripada zikir, hukumnya makruh tapi tidak haram," saran Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya mengingatkan, walaupun zikir di kamar mandi hukumnya makruh, namun bisa jadi haram jika dilakukan saat buang hajat.
"Haram berdzikir di toilet dalam keadaan waktu ada yang keluar kemudian anda berzikir itu haram," jelas Buya Yahya.
"Ada yang keluar, berzikir, haram," sambungnya.
Namun jika hanya duduk dan zikir dalam hati itu hukumnya masih makruh.
"Jadi kalau hanya duduk di toilet, kloset, sebelum keluar kok kita mengucapkan kalimat zikir itu adalah makruh, tapi hendaknya kita tetap berzikir dengan hati," saran Buya Yahya.
"Tapi kalau sudah waktu ada yang keluar kok berdzikir itu yang haram," tegas Buya Yahya.
Wallahu’alam
(far/put)
Load more