Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M mendapatkan asuransi jiwa.
Kemenag bekerja sama dengan PT JMA Syariah menyiapkan asuransi bagi jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat tahun ini.
Asuransi yang diberikan berupa asuransi jiwa dan kecelakaan.
Selain itu, jemaah haji juga akan mendapat santunan extra cover dari Garuda Indonesia atau Saudi Airlines jika wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji.
“Kemenag mencatat ada 497 jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi,” tandas Saiful di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
“Semua sudah dibayar tuntas 100%, melalui rekening jemaah haji yang wafat,” lanjutnya menegaskan.
Load more