tvOnenews.com - Membeli barang secara kredit merupakan hal yang sudah umum di masyarakat sejak dulu hingga sekarang.
Bahkan dengan perkembangan teknologi, proses kredit bisa dilakukan kapanpun dan di manapun, juga sudah menyangkut banyak hal tak hanya motor atau mobil.
Namun dalam melakukan kredit, harus berhati-hati karena bisa terjerumus ke dalam riba.
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Khalid Basalamah, berikut penjelasan tentang kredit motor dan mobil.
Secara tegas, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa tidak semua kredit motor itu ribat.
"Boleh kredit itu, bukan tidak boleh," kata Ustaz Khalid Basalamah.
Namun harus dilakukan dengan cara yang syar'i.
"Tapi caranya cara syar'i," terang Ustaz Khalid Basalamah.
"Dilihat di akadnya," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Ustaz Khalid Basalamah kemudian menjelaskan bagaimana akad kredit yang sah dan tidak riba.
"Kalau akadnya utang piutang, hukumnya riba," tegas Ustaz Khalid Basalamah.
"Akadnya adalah pihak A mengutangkan uang kepada pihak B, jadi bukan ditulis membeli motor, tapi mengutangkan, ini riba, enggak boleh, Karena uang tetap uang namanya uang itu tidak boleh bertambah kalau dipinjamkan," lanjutnya.
Maka dengan cara ini kredit tidak termasuk riba.
"Saya berikan kata pihak A tapi saya akan jual kepada anda 17 juta, saya akan jual, bukan utang piutang, saya jual barang ini, setuju enggak," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Pihak A membeli motor 15 juta, pihak B menyicil dengan dia nilainya 17 juta, tapi akadnya pihak A membeli motor senilai 15 juta yang dijual kepada pihak B dengan harga 17 juta, akadnya jelas transaksi jual beli," lanjutnya.
"Ini yang dimaksud dalam firman Allah, Allah menghalalkan jual beli dan Allah mengharamkan riba," terang Ustaz Khalid Basalamah.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more