Sehubungan dengan pemberhentian dua anggota Caleg DPR dari PKB, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pembatalan atau penarikan calon legislatif (caleg) terpilih, harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kata Bagja, ada empat kriteria dalam hal penarikan, yaitu: meninggal dunia; diputus pengadilan atas tindak pidana; mengundurkan diri, dan diberhentikan.
"Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut," katanya.
Selain keempat kriteria itu, lanjut Bagja, ada dokumen-dokumen yang harus disertakan.
Karenanya, Bawaslu mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai dengan undang-undang. (klw).
Load more