Jakarta, tvOnenews.com-- Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan kasus Nikita Mirzani dan Lolly yang kembali mendapat perhatian.
Bagaimana tidak, Nikita Mirzani sebagai Ibu kandung Lolly telah melaporkan mantan pacar anaknya ke Ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Vadel Bajideh merupakan mantan kekasih anaknya LM (16) atau dikenal sebagai Lolly. Dilaporkan buntut dugaan tindak pidana perlindungan anak.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya pelayangan laporan dari Nikita Mirzani.
"Betul (laporan Nikita Mirzani). Laporin anaknya jadi korban. Dilaporkan anaknya bahwa gitu lah sama pacarnya, sama teman dekat anaknya itu loh VA. Iya (terlapor Vadel Bajideh)," kata Nurma, kepada wartawan, pada Jumat lalu.
Lebih lanjut, Nurma menjelaskan Vadel Bajideh dilaporkan dengan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan 348 KUHP.
Kemudian untuk memperkuat pelaporan ini, Nikita Mirzani juga melampirkan sejumlah barang bukti di antaranya berupa foto kepada pihak kepolisian.
"Jadi foto yang jadi barang bukti untuk saat ini. Fotonya si anaknya, si LM itu. Tapi untuk isi laporannya belum disimpulkan, belum kita mintai keterangan sama si Nikita," jelasnya.
"Yang jelas Nikita melaporkan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP Jo Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan anak," ungkap Fahmi.
Sehubungan dengan kasus yang membawa Nikita Mirzani dan Lolly ini, mengingatkan bagaimana peran orang tua untuk membimbing dan menjaga anak-anaknya.
Khususnya, membimbing anak perempuan agar tidak jatuh cinta pada cinta yang salah.
Dalam ceramahnya Buya Yahya yang disiarkan di YouTube Buya Yahya, dikutip Jumat (20/9/2/24).
dok.kolase Nikita Mirzani dan Lolly
Menurut Buya Yahya perlu menanamkan rambu-rambu terkait lawan jenis, terutama hubungan percintaan.
Buya Yahya juga menyebut perlu adanya bimbingan anak perempuan untuk memahami cinta benar atau salah.
Guna mampu memilih bangun cinta halal atau pernikahan, bukan untuk pacaran.
dok.tangkapan layar YouTube
Mengingat karena dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Bajideh dilaporkan dengan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan 348 KUHP.
Kemudian, Buya Yahya menegaskan rasa suka atau cinta ini wajar tumbuh diusia baligh soal rasa suka ke lawan jenis.
Namun, juga perlu ditegaskan apa yang boleh atau tidak bagi si anak perempuan.
"Kasih sayang itu harus tetap terwujud, tetapi menyikapi anak-anak kita sudah dewasa ada, dia sudah memiliki kesenangan dengan lawan jenis itu wajar," tegasnya.
"Dengan itu cegah, jangan sampai dia rusak oleh orang lain, apalagi di dunia maya di social media," pesan Ustaz Buya Yahya.
Bahkan, kata Buya Yahya upaya mendidik dan merawat anak perempuan dalam islam juga disampaikan Nabi Muhammad SAW yang tertuang dalam hadits Bukhari.
Hal ini sebagaimana, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa diuji dengan anak-anak perempuan, lantas ia berbuat baik kepada mereka, niscaya mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka.” HR. Al-Bukhari no. 1418 dan Muslim no. 2629 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dan ini lafadz Imam Muslim. (klw)
waallahualam
Load more