"Mengangkat anak hukumnya haram jika diartikan sebagai pengangkatan anak untuk diubah nasabnya," tegas Buya Yahya.
Misalnya, adopsi seorang anak tapi menyatakan dirinya adalah ayah kandung dari anak tersebut.
"Dia punya bapak, lalu anda ambil kemudian bapaknya dinisbatkan di akte kelahiran, itu adalah haram dan tidak diperkenankan," jelas Buya Yahya.
Sementara itu, diperbolehkan dan justru mendapat pahala adalah adopsi anak dengan niat ingin merawatnya.
Apalagi jika anak tersebut berasal dari golongan yang kurang mampu.
Load more