"Maka hukumnya membaca dzikir di dalam toilet tidak haram, hukumnya adalah makruh," kata Buya Yahya.
"Sehingga membaca zikir waktu berada di toiket hukumnya makruh," sambungnya.
Menurutnya, mengapa ketika wudhu di dalam toilet tetap boleh untuk membaca basmalah, meski tidak diucapkan secara lisan.
"Maka yang wudhu di dalam toilet, maka hendaknya dia waktu membaca bismillah tidak usah diterangkan karena termasuk bagian daripada zikir, hukumnya makruh tapi tidak haram," jelas Buya Yahya.
"Haram berzikir di Toilet dalam keadaan waktu ada yang keluar kemudian anda berzikir itu haram," ungkap Buya Yahya.
Load more