"Ada yang keluar, berzikir, haram," terusnya.
Maksudnya, hukum zikir menjadi haram dilakukan saat buang hajat.
"Jadi kalau hanya duduk di toilet, kloset, sebelum keluar kok kita mengucapkan kalimat zikir itu adalah makruh, tapi hendaknya kita tetap berzikir dengan hati," terang Buya Yahya.
"Tapi kalau sudah waktu ada yang keluar kok berdzikir itu yang haram," pungkasnya.
Kendati demikian, Buya Yahya berpesan janganlah berzikir bila sedang buang air besar ataupun kecil. (klw)
Load more