tvOnenews.com - Membagi rata harta warisan sering dilakukan di masyarakat dengan tujuan agar mudah dalam membaginya.
Misalnya, harta warisan berupa 3 hektar tanah, maka dibagi ke 3 anaknya dengan masing-masing dapat 1 hektar.
Atau langsung dibagi dua harta warisan tersebut jika hanya terdiri dari dua orang anak.
Lantas apa hukumnya pembagian harta warisan dengan cara dibagi rata?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Buya Yahya, berikut penjelasan tentang hukum harta warisan dibagi rata.
Terkait harta warisan, Buya Yahya mengingatkan agar tidak sembarangan karena itu semua sudah ada aturannya dari Allah.
Load more