Jakarta, tvOnenews.com-- Pendakwan Indonesia, Buya Yahya menjelaskan soal hukum umrah dalam islam yang dibayarkan oleh non muslim.
Dalam pelaksanaannya, ibadah umrah dilakukan umat Muslim untuk memenuhi syarat haji. Umrah juga umum disebut sebagai latihan dari ibadah utamanya (Haji) dilaksanakan pada satu momen yaitu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah.
Ibadah umrah dan haji dilakukan bagi mereka yang mampu, baik secara mental dan niat tapi juga keuangan.
dok.kolase tvonenews.com
Ketika ada niat dan kesiapan mental, namun sayangnya tidak dibarengi dengan kesiapan keuangan. Tetapi mendapatkan tawaran bantuan dari Non Muslim.
Mengutip dari kanal YouTube Al Bahjah, pada Selasa (24/9/2024), dijelaskan Buya Yahya bahwa agama Islam mengajarkan keindahan dan mengizinkan kita berdamai dengan orang di luar Islam sekalipun.
"Hanya saja dengan catatan tidak mencampur adukkan urusan agama," kata Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan muslim juga menganjurkan, jika melihat tetangganya yang Nasrani kehabisan makanan, sakit atau tidak punya tempat tinggal.
Maka sah-sah saja anda memberinya makan, mengobatinya bahkan membangunkannya sebuah rumah. Dalam hal melakukan kebaikan, agama Islam sangat menganjurkan.
"Kalau kita ingin merasa rizki (rezeki) itu cukup, itu adalah resepnya Baginda Nabi," kata Buya Yahya.
Dengan itu bukti adanya toleransi antara beragama adalah cara terhormat bukan merendahkan.
dok.tangkapan layar Youtube
"Tetangga kita Nasrani tiba-tiba ngirim panen buah apel, sah saja wajar tapi dengan cara mulia bahkan kalau seorang non muslim bangun Masjid pun diizinkah, sah-sah saja ya," tegasnya.
"Hanya saja dengan catatan caranya baik tidak merendahkan, itu yang enggak boleh, karena merendahkan itu sendiri adalah penghinaan" sambung Buya Yahya.
Sehubungan dengan umrah, melansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah demam umrah Backpacker atau umrah mandiri.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menegaskan bahwa Pemerintah telah mengatur ibadah haji dan umrah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Menurutnya penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus sesuai dengan regulasi yang ada.
Dengan demikian bagi masyarakat yang melakukan keberangkatan umrah secara mandiri, Hilman menyampaikan perlunya masyarakat mengutamakan keamanan dan kenayamanan dalam beribadah
“Umrah adalah ibadah. Maka kami mengimbau agar masyarakat mengedepankan faktor keselamatan dan kesehatan. Keberangkatan umrah melalui PPIU agar Jemaah mendapatkan hak pelindungan. Keberangkatkan umrah mandiri sangat berisiko bagi masyarakat yang tidak berpengalaman bepergian ke luar negeri,” pungkasnya.(klw)
waallahualam
Load more