Dikutip tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad, Rabu (25/9/2024), Ustaz Abdul Somad membahas hukum tentang bank konvensional.
Mulanya Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa bank terdiri dari dua jenis yang terpopuler saat ini, yakni konvensional dan syariah.
Ustaz Abdul Somad mengatakan sistem usaha bank konvensional dan syariah memiliki perbedaan.
Tentunya bank syariah lebih mengutamakan untuk menggerakkan sistem berbasis syariah dan mengarah ke agama Islam.
Ustaz Abdul Somad menyampaikan kegiatan pinjam dan simpan uang berbasis bunga maka hukumnya riba.
Dari Surah Ali Imran Ayat 130 menjadi dalil Al-Quran terkait larangan riba, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (QS. Ali Imran, 3:130)
Lanjut, penceramah asal Sumatera itu menyinggung soal kegiatan pinjam dan simpan uang dari bank konvensional mengacu pada mayoritas penduduk Indonesia.
Load more