Ia menyatakan jika sudah melewawti batas akhir waktu maka boleh digunakan dengan syarat harus dibagikan untuk keperluan pribadi dan sedekah.
"Sampai pada masa tertentu tidak ada kunjung kabar, maka walaupun status barang itu kemudian dinyatakan tidak ada pemilik, yang berhak diambil oleh Anda bukan sepenuhnya," imbuhnya.
Ia menyebutkan pembagiannya dilakukan sepertiga diambil untuk pribadi dan dua pertiga keperluan sedekah.
"Dua pertiga Anda sedekahkan, sepertiga Anda ambil, jangan diambil semua," sarannya.
Pendakwah usia 39 tahun itu kembali mengingatkan agar penemunya segera menemui orang yang mampu mengatasi untuk mengembalikan barang berharga tersebut.
"Lebih baik kalau Anda tidak mampu, lebih baik Anda serahkan kepada yang punya kemampuan," tandasnya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(udn/hap)
Load more